INFOSOSIAL.COM — Rincian anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 memunculkan pola yang tak lazim bahkan cenderung ganjil. Dari total belanja swakelola Rp21,08 miliar, sekitar Rp15,26 miliar atau lebih dari 70 persen tersedot ke pos perjalanan dinas.
Dominasi satu jenis belanja ini bukan sekadar soal proporsi. Ia menjadi alarm awal tentang bagaimana perencanaan anggaran disusun dan untuk siapa anggaran itu sesungguhnya bekerja.
Seorang auditor yang pernah memeriksa keuangan daerah menyebut pola semacam ini kerap menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih dalam. “Kalau satu pos terlalu dominan, biasanya ada sesuatu yang perlu diuji,” ujarnya, meminta identitasnya dirahasiakan.
Angka Berulang, Kegiatan Terpecah
Penelusuran dokumen menunjukkan pola berulang pada sejumlah item belanja. Nilai identik seperti Rp27 juta dan Rp21 juta muncul berkali-kali dalam kegiatan berbeda, khususnya pada belanja makan dan minum rapat.
Gejala serupa juga terlihat pada belanja alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, hingga jasa publikasi. Kegiatan dengan jenis sama dipecah menjadi puluhan paket kecil, dengan nilai bervariasi dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Bagi pengamat anggaran publik, praktik ini bukan sekadar kelalaian administratif. “Kalau angka berulang dan kegiatan dipecah-pecah, itu bisa mengindikasikan perencanaan tidak berbasis kebutuhan riil atau bahkan membuka ruang penyimpangan,” kata seorang analis kebijakan fiskal yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Pola dan Modus
Dari pola yang teridentifikasi, setidaknya terdapat sejumlah dugaan modus yang kerap muncul dalam pengelolaan anggaran serupa:
- Pemecahan anggaran (splitting): Kegiatan dipecah untuk menghindari mekanisme pengadaan terbuka.
- Template anggaran: Nilai identik mengindikasikan praktik “copy-paste” tanpa perhitungan kebutuhan nyata.
- Mark-up biaya: Ruang besar pada pos perjalanan dinas, konsumsi, dan publikasi.
- Manipulasi SPJ: Dokumen pertanggungjawaban berpotensi direkayasa agar sesuai angka anggaran.
- Fragmentasi pemeliharaan: Paket kecil dengan nilai seragam untuk menghindari tender.
Seorang sumber internal pemerintah daerah menyebut pola ini bukan hal baru. “Biasanya baru terlihat jelas saat audit rinci apakah kegiatannya benar ada atau hanya di atas kertas,” ujarnya.
Publikasi dan “Gaya Hidup” Anggaran
Sorotan lain mengarah pada belanja publikasi. Anggaran langganan jurnal dan media tercatat lebih dari Rp450 juta, belum termasuk belanja advertorial di media cetak dan elektronik yang mencapai ratusan juta rupiah.
Di sisi lain, belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRD juga menghabiskan ratusan juta. Komposisi ini memunculkan pertanyaan: sejauh mana anggaran benar-benar diarahkan untuk pelayanan publik?
Menunggu Audit, Menanti Jawaban
Hingga kini, belum ada publikasi rinci hasil pemeriksaan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait temuan spesifik di Sekretariat DPRD Lampung Timur tahun 2025.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Lampung Timur, M. Noer Alsyarif, belum mendapat tanggapan.
Sejumlah kalangan mendesak audit investigatif, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri potensi penyimpangan.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal integritas. Kalau pola seperti ini dibiarkan, ia akan terus berulang,” kata seorang narasumber.
Daftar Anggaran yang Disorot
Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian dalam dokumen tersebut antara lain:
- Perjalanan dinas: Rp15,26 miliar
- Tenaga ahli: Rp1,38 miliar
- Pelatihan/kursus singkat: Rp1,75 miliar
- Jasa tenaga administrasi: Rp1,64 miliar
- Makan dan minum: Rp752 juta
- ATK: Rp194 juta
Temuan ini mempertegas satu hal: transparansi dan pengawasan publik bukan pelengkap, melainkan prasyarat. Tanpa itu, anggaran mudah berubah dari alat pelayanan menjadi sekadar formalitas administratif atau lebih jauh, ladang permainan angka. (Hanif-Sekjen DPD PWRI Provinsi Lampung)

You must be logged in to post a comment Login