INFO SOSIAL, BANDAR LAMPUNG — Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup (UPT DLH) Tanjung Karang Pusat (TKP) menyatakan telah melakukan upaya maksimal dalam penanganan sampah liar di sepanjang jalur protokol Kota Bandar Lampung.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari arahan langsung Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang menargetkan peningkatan kebersihan kota untuk mendukung capaian Piala Adipura. Jum’at (14/11/2025).
Kepala UPT DLH TKP, Hendro Rudiyanto, SH, menjelaskan bahwa penanganan sampah pada jalur protokol menjadi prioritas mengingat kawasan tersebut merupakan pusat pemerintahan kota.
“Seluruh UPT sudah melaksanakan arahan Ibu Wali Kota, dan UPT TKP bergerak lebih awal untuk memastikan jalur protokol tetap bersih,” ujarnya.
Menurut Hendro, mekanisme pembuangan sampah masyarakat telah ditetapkan agar tidak mengganggu aktivitas pemerintah dan alur pengangkutan rutin DLH.
“Pembuangan sampah diperbolehkan setelah pukul 22.00. Pada jam tersebut aktivitas pemerintahan telah selesai sehingga pengangkutan bisa berlangsung efektif,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa batas waktu pembuangan sampah di jalur protokol dilakukan hingga pukul 07.00 pagi.
Setelah itu, armada truk DLH mulai melakukan penyisiran jalur protokol, dilanjutkan oleh Satgas Keri, mobil pick-up, dan tim tosa yang bertugas melakukan susur lanjutan untuk memastikan tidak ada sampah liar yang tertinggal.
Namun demikian, Hendro menyebutkan bahwa masih ditemukan sampah liar yang muncul kembali setelah petugas melakukan penyisiran.
Ia menilai hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan di titik-titik rawan pembuangan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan camat, lurah, kepala lingkungan, RT, dan linmas. Namun beberapa titik masih kurang pengawasan.
DLH menegaskan bahwa keberhasilan menjaga kebersihan kota membutuhkan kerja sama seluruh pihak, terutama pemerintah kecamatan, kelurahan, dan masyarakat.
Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan agar warga memahami aturan waktu pembuangan sampah serta pentingnya menjaga lingkungan.
“DLH hanya dapat melakukan pengangkutan. Pengawasan di lapangan harus melibatkan kecamatan dan kelurahan agar warga tidak membuang sampah sembarangan,” tambah Hendro.
DLH mengimbau masyarakat untuk mematuhi jadwal pembuangan sampah dan tidak menempatkan sampah pada titik-titik yang dilarang.
Alangkah baiknya masyarakat langsung membuang sampah ke TPS terdekat, Koordinasi lintas perangkat wilayah akan terus diperkuat untuk mendukung target kebersihan Kota Bandar Lampung. (Red)











































