INFO SOSIAL, Lampung Selatan – Warga Desa Rangai Tri Tunggal, Lampung Selatan, mengeluhkan aktivitas penambangan yang diduga ilegal di sekitar wilayah mereka. Aktivitas penambangan ini dinilai mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga perumahan yang berdekatan dengan lokasi tambang.
Menurut laporan warga, kegiatan penambangan ini menyebabkan kebisingan yang mengganggu. Selain itu, debu yang dihasilkan dari aktivitas penambangan juga mencemari lingkungan sekitar, menyebabkan masalah pernapasan dan ketidaknyamanan bagi warga.
“Kami sangat terganggu dengan suara bising mesin-mesin tambang dan lalu lalang truk pengangkut material. Debunya juga sangat tebal, masuk ke rumah-rumah kami, membuat kami tidak nyaman,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mempertanyakan legalitas dari aktivitas penambangan ini. Mereka menduga bahwa penambangan ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, sehingga merugikan negara dan masyarakat sekitar.
Aktivitas pertambangan di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hak-hak masyarakat, dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan memberikan manfaat yang optimal bagi negara. Berikut adalah beberapa regulasi dan undang-undang terkait pertambangan di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur seluruh aspek pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. UU Minerba mengatur mengenai perizinan, pengelolaan, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar di sektor pertambangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan pemerintah ini merupakan aturan pelaksana dari UU Minerba yang mengatur lebih detail mengenai tata cara perizinan, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertambangan.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kementerian LHK memiliki sejumlah peraturan menteri yang mengatur lebih teknis mengenai pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan, seperti standar baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah, dan reklamasi lahan pasca-tambang.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Penambangan tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Selain itu, perusahaan pertambangan juga wajib memperhatikan aspek lingkungan dan sosial, serta melakukan reklamasi lahan pasca-tambang untuk memulihkan kondisi lingkungan.
Penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap penambangan ilegal dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.( Tim)











































