INFO SOSIAL, TANGGAMUS – SPBU Lakaran Pertamina 24.353.84 yang berlokasi di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus diduga kerap melakukan praktik pengecoran bahan bakar minyak (BBM), suatu kegiatan yang dilarang dalam regulasi pemerintah. Wonosobo Tanggamus, Jum’at (08/08/2025).
Pengecoran, atau aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar ke jeriken atau tangki modifikasi tanpa izin resmi, dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta sejumlah peraturan turunannya yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah secara tegas melarang praktik niaga ilegal, penimbunan, maupun pengoplosan BBM bersubsidi karena berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Seorang warga yang ditemui di lokasi SPBU Lakaran Kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus, menyatakan bahwa aktivitas pengecoran di SPBU tersebut kerap terlihat.
“Memang sering ada pengecoran di sini. Kami sebagai warga yang beli BBM subsidi sering kehabisan karena diduga sudah lebih dulu diambil lewat pengecoran,” ujar narasumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Lakaran Pertamina 24.353.84 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi oleh awak media masih terus dilakukan. Kami akan menyampaikan perkembangan informasi ini pada edisi selanjutnya.(Tim)
