INFOSOSIAL.COM—-Provinsi Lampung mulai ‘mendayung’ Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tata niaga perdagangan Benih Bening Lobster (BBL) yang selama ini ramai diperdagangkan secara ilegal.
Sementara ini, karena masih baru, belum banyak rupiah yang masuk ke Kas Daerah oleh sebab sejumlah hal.
Dilaporkan, total kuota BBL Lampung tahun 2024 mencapai 8.832.125 ekor. Namun baru terealisasi sebesar 1,07 persen per Agustus ini. 1,07 persen tersebut senilai Rp47.349.500.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Lampung Zainal K, SPi, M. Ling menjelaskan masih rendahnya realisasi pendapatan (fee) dari BBL disebabkan oleh masih rendahnya hasil tangkap nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB).
“Bertepatan Agustus ini BBL belum musim. Tangkapan masih rendah sehingga belum banyak yang memperoleh Surat Keterangan Asal (SKA) dari Kementerian DKP,” jelasnya.
Zainal memastikan, pendapatan daerah dari BBL akan naik tajam hingga akhir Desember 2024. “Potensinya besar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemprov melalui DKP Lampung akan mengupayakan dengan sekuat tenaga jumlah kuota BBL sebesar 8.832.125 ekor bisa terealisasi tahun ini.
“Ini juga menjadi atensi Pj Gubernur Samsudin dan kita tentu akan berupaya keras mewujudkannya,” katanya, Selasa (20/08/2024).
Diketahui, Pj Gubernur Lampung Samsudin sempat membahas secara khusus masalah tata niaga BBL ini bersama Kadis DKP Lampung dan Kabid Tangkap.
Saat itu, PJ Gubernur Samsudin memberikan atensinya dan ditindaklanjuti oleh Bidang Tangkap dengan mengadakan sosialisasi kebijakan pengelolaan benih bening lobster (BBL) yang dipusatkan di gedung STIT Multazam, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).
Kegiatan itu melibatkan Dinas Perikanan Pesbar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kelompok nelayan dan koperasi nelayan di Kabupaten Pesbar.
Untuk diketahui legalisasi tata niaga BBL berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepeting dan Rajungan dan pelaksanaan Perda Provinsi Lampung No. 4 tahun 2024 tentang Pajak Pajak dan Retribusi Daerah di Tempat Pemasaran Ikan (TPI) BBL di Pesisir Barat dan Tanggamus. (iwa).
