Connect with us

Hi, what are you looking for?

Info SosialInfo Sosial

Info Daerah

Polda Lampung Imbau Pengusaha Hiburan Malam Tutup Sementara Selama Ramadhan

INFO SOSIAL, BANDAR LAMPUNG – Memasuki bulan suci Ramadan, Polda Lampung mengimbau agar para pemilik tempat hiburan malam mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk menutup Sementara operasionalnya selama bulan Ramadan.

Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan. Himbauan ini diharapkan dapat mendukung kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

“Kami mengajak para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah, yaitu menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.” kata Umi, Senin, (11/3/2024).

Polda Lampung juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Lampung.

“Diimbau juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan giat sabur on the road, karena rawan terjadinya aksi tawuran dan kebut-kebutan setelah pelaksanaan kegiatan” ujar Umi.

Polda Lampung berharap agar seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dapat bersama-sama mendukung kebijakan ini demi terwujudnya bulan Ramadan yang damai dan penuh keberkahan di Lampung.

“Untuk masyarakat, ormas atau instansi tertentu apabila melakukan pembagian takjil di jalanan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna mengantisipasi terjadinya kemacetan” pungkas Kabid Humas.

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melalui Dinas Pariwisata, meminta para pemilik hiburan, termasuk diskotek, karaoke, pub, bar, panti pijat/kebugaran, dan rumah bilier/arena bola sodok, untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie, saat di konfirmasi menyatakan bahwa, penutupan sementara berlaku dari H-2 Ramadhan hingga H+3 Ramadhan 2024, dengan pengecualian untuk kegiatan keagamaan dalam bulan suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Apabila melanggar, dapat dikenai sanksi administrasi atau pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.

“(Yang melanggar) akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan atau sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan,” kata Dedeh.

Pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe juga diminta untuk tidak beroperasi terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, dengan ancaman sanksi serupa jika melanggar.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Info Daerah

Selain mobil low cost green car, masyarakat Indonesia kini disajikan beragam model mobil perkotaan. Dari sisi harga, city car umumnya dibanderol lebih mahal daripada...

Berita Utama

INFOSOSIAL.COM—-– Pelantikan PJ Gubernur Lampung Samsudin oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024 dihadiri oleh Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto dan sejumlah...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...