Connect with us

Hi, what are you looking for?

Redaksi

PREMIUM WEBSITE

INFOSOSIAL.COM


xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx


Diterbitkan oleh

PT MEDIA INFO SOSIAL

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR AHU-0088561.AH.01.01.TAHUN 2022

cetak_sk infososial

TENTANG
PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
AKTA 
PENDIRIAN 
PERSEROAN TERBATAS 
PT MEDIA INFO SOSIAL 
Nomor : 10 
Kamis tanggal 15-12-2022, 
(lima belas desember tahun dua ribu dua 
puluh dua)

PT MEDIA INFO SOSIAL

==============================================================================

NIB

Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha

0621484898322000000000


 PIMPINAN REDAKSI

ILWADI P., SE

(Kompetensi Utama)


DIREKTUR UTAMA / PEMIMPIN PERUSAHAAN

ANITA TRISIA,., SE


REDAKSI PELAKSANA

Ilwadi

M. Nanda Fernando

DIREKTUR KEUANGAN

Janeta Ananda

===========

BIRO

KEPALA BIRO KOTA

Babul

Edi Wibowo

(Sekretaris PWRI Kota Bandar Lampung)

LIPUTAN KHUSUS

Zuliansyah

DPC PWRI Kota Balam

Hariyadi


KOTA BANDAR LAMPUNG

Babul

Edi Rambo


KOTA METRO

Muhtaridi

(Ketua PWRI DPC Kota Metro)

Samadi


 LAMPUNG UTARA

EDI SANTONI

Ketua DPC PWRI Lampura)


 LAMPUNG SELATAN

Agung Sior

(Ketua DPC Lamsel)

Yunda Nina

Bendum PWRI Lamsel

Dama


LAMPUNG BARAT

Fachri

(Ketua DPC Lambar)

Budi

Wan Nur


LAMPUNG TIMUR

Khotimil

(Ketua DPC Lamtim)


PESAWARAN

Ahmad Yani

(Ketua DPC Pesawaran)

Mahmudin

Rudi Safari

Ikbal Khomsi


PRINGSEWU

Ikbal Khomsi


TANGGAMUS

Aan Andika

Warmansyah

(Ketua DPC PWRI Tanggamus)


LAMPUNG TENGAH

Sugeng Riyadi

Ferry

(Ketua DPC Lamteng)


WAY KANAN

Sunarto

Juli Haryanto

(Ketua DPC Way Kanan)


MESUJI

Aan

(Ketua DPC Mesuji)


TULANG BAWANG

Junerdi

(Ketua DPC Tuba)


TULANG BAWANG BARAT

Rico

(Ketua DPC Tubaba)

Rohman


PESISIR BARAT

Bambang


DEWAN PENASEHAT

Irjen Pol (Purn) Dr. Ike Edwin, SIK, SH, MH

Dr. Raja Agung K., SH, MH

Darmawan,SH, MH

================================================================================

TIM MARKETING

Seluruh Biro/Wartawan

Alamat Kantor:

SEKBER

Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal.

Domisili Kantor

Jalan Dr Susilo Gg. Kenanga 2, Kelurahan Sumur Batu

Kota Bandar Lampung, Lampung – Indonesia.



Pemasangan Iklan

Online, Cetak dan Media Sosial

0812-7913-0841

0838-5437-4123

0858-8888-1150

===============================================================================

NPWP 

Dan


LEMBAGA BANTUAN HUKUM

(LBH)

DPP PEMBELA WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA


Email Saran dan Kritik :

Official.Infososial@gmail.com


Dasar Hukum

Dasar hukum utama media pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, mengatur hak mencari/menyebarluaskan informasi, serta perlindungan hukum bagi wartawan. Landasan konstitusionalnya adalah Pasal 28F UUD 1945 tentang hak berkomunikasi.

Landasan Hukum Utama:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan payung hukum utama yang mengatur perusahaan pers, hak dan kewajiban jurnalistik, serta perlindungan hukum bagi wartawan.

Pasal 18 ayat (1) mengatur pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghambat/menghalangi kegiatan jurnalistik, menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak yang dilindungi.

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) melindungi jurnalis dari kekerasan dan penghalangan kerja.

Peraturan Terkait Lainnya:
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran: Mengatur khusus media penyiaran (radio dan televisi).

Kode Etik Jurnalistik (KEJ):

Panduan wajib bagi jurnalis dalam bertugas.

Peraturan Dewan Pers seperti berbagai aturan turunan seperti Pedoman Media Siber.
UU ITE (Revisi No. 19 Tahun 2016): Terkait penyebaran informasi di dunia maya.

Wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam tugas profesionalnya, namun wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Perusahaan pers juga diwajibkan berbentuk badan hukum Indonesia (PT)

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis (aturan khusus) yang mengesampingkan lex generalis (KUHP/UU ITE) dalam perkara jurnalistik, berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali. Sengketa produk pers wajib melalui mekanisme UU Pers (Dewan Pers/Hak Jawab), bukan langsung pidana umum

 Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan Pembredelan.
UU Pers 40/1999 lahir untuk menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, berbeda dengan era sebelumnya (UU No. 11 Tahun 1966)

Peran pers sebagai pilar keempat demokrasi:
Fungsi Kontrol Sosial: Pers mengawasi jalannya pemerintahan dan melawan korupsi.
Media Informasi dan Edukasi: Memberikan berita faktual dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Penyalur Suara Rakyat: Menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah.
Pilar Independen: Berbeda dengan tiga cabang kekuasaan lainnya, pers bertindak sebagai pengawas eksternal yang netral.


PEMBERITAHUAN :

Kepada semua pihak, wartawan infososial.id dibekali kartu identitas resmi, wartawan yang foto dan namanya tidak terdaftar/tercantum di menu redaksi, serta mengaku sebagai bagian dari infososial.com tidak dibenarkan dan kami tidak bertanggungjawab atas segala perbuatan atau tindakan yang terjadi di lapangan, terima kasih”.

Pelanggaran Kode Etik

Jika Jurnalis Pers atau wartawan melakukan pelanggaran KEJ akan diselesaikan melalui mekanisme internal redaksi teguran, surat peringatan, kemudian diberi sanksi betdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hingga ke Dewan Pers.

Tindak Pidana (Kriminal)

Jika Jurnalis Pers atau wartawan akan diselesaikan melalui hukum pidana umum (kepolisian/pengadilan).

Wartawan yang melakukan tindak kriminal tidak dilindungi oleh UU Pers karena tindakan tersebut menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. maka, Perusahaan PT Media Info Sosial, Redaksi dan pihak tidak bertanggungjawab dan segera melakukan Stop Press pada oknum tersebut.

(Bila ada kejanggalan mohon dikonfirmasikan ke E-mail atau nomor telepon yang tertera diatas atau dapat ditindak secara hukum yang berlaku).

Exit mobile version