INFOSOSIAL.COM — Dugaan pelecehan seksual terhadap anak berstatus peserta PKL di sebuah travel haji dan umroh di Kota Bandar Lampung tak hanya menyisakan trauma mendalam, tetapi juga memunculkan bayang-bayang relasi kuasa, dugaan intimidasi, hingga potensi pelanggaran hukum serius. Di tengah tekanan itu, keluarga korban kini berjuang mencari keadilan dengan pendampingan dari (Komnas PA) setempat. (6/7).
Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, , turun langsung mendatangi rumah korban pada Jumat (3/7/2026), hanya sehari setelah permintaan bantuan disampaikan keluarga.
Keluarga korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak berstatus PKL di salah satu travel haji dan umroh di Kota Bandar Lampung meminta pendampingan dari Ahmad Apriliandi Passa, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung.
Permintaan itu langsung direspons cepat. Pada Jumat (3/7/2026), Apriliandi mendatangi kediaman keluarga korban dan memberikan pendampingan awal, termasuk edukasi serta langkah penanganan psikologis terhadap anak.
“Pagi-pagi bang Apri sudah datang ke rumah kami. Kami diberikan edukasi penting dan anak kami langsung dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kondisi psikologisnya,” ujar orang tua korban berinisial I kepada awak media, Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan penuturan orang tua korban berinisial I, peristiwa dugaan pelecehan terjadi saat anaknya bersama satu korban lain (nama samaran Melati dan Mawar) tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di kantor travel haji dan umroh Kanomas.
Fase Kejadian
Kedua anak diduga mengalami tindakan pelecehan oleh sosok yang disebut sebagai pimpinan travel, dikenal dengan panggilan Ucok. Dalam kondisi panik, keduanya mencari cara menyelamatkan diri. Mereka berpura-pura ke kamar mandi, lalu berhasil melarikan diri dari lokasi
Fase Pasca Kejadian
Korban menunjukkan perubahan perilaku: murung, tertutup, dan ketakutan
Trauma semakin terasa ketika pelaku diduga justru mendatangi rumah korban
16 Juni 2026 terjadi dugaan intimidasi. Terduga pelaku datang bersama beberapa orang, termasuk yang disebut sebagai awak media televisi nasional
Terjadi penyangkalan terhadap dugaan peristiwa. Korban disebut langsung melarikan diri melalui pintu belakang karena ketakutan
“Begitu tahu yang datang, anak saya langsung lari. Dia ketakutan,” ungkap I.
Disisi lain, keluarga korban menilai kedatangan rombongan tersebut bukan sekadar klarifikasi, melainkan bentuk tekanan psikologis.
“Dia datang bawa orang-orangnya, ada juga yang mengaku wartawan. Mereka menyangkal kejadian itu,” ujar I.
Informasi ini diperkuat dengan dugaan adanya upaya intervensi terhadap sejumlah awak media, yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak terduga pelaku melalui jejaringnya.
Kasus ini menjadi sensitif karena memperlihatkan dugaan kuat adanya ketimpangan posisi antara korban anak dan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi serta jaringan.
Dalam situasi penuh tekanan, kehadiran Komnas PA menjadi titik balik bagi keluarga korban.
Apriliandi tidak hanya memberikan edukasi hukum, tetapi juga langsung membawa korban untuk pemeriksaan psikologis.
“Pagi-pagi beliau sudah datang. Kami dibantu tanpa diminta biaya sedikit pun,” kata I.
Dalam kondisi sakit dan tidak bekerja, I mengaku hampir kehilangan harapan sebelum pendampingan datang.
Sementara, melalui surat resmi yang ditujukan kepada redaksi media infososial.com tertanggal 1 Juli 2026, (LBH SLG) mengungkap sosok yang diduga sebagai pelaku, yakni pimpinan kantor travel haji dan umroh Kanomas Kota Bandar Lampung.
Dalam surat itu, LBH SLG menyatakan klien mereka justru merasa dirugikan akibat pemberitaan yang beredar.
Kontradiksi ini memperlihatkan bahwa perkara tidak hanya bergerak di ranah pidana, tetapi juga mulai merembet ke konflik narasi di ruang publik.
Sejumlah pihak menilai aspek dalam kasus ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius:
1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016)
Ancaman pidana berat, termasuk pemberatan jika pelaku memiliki relasi kuasa.
2. Eksploitasi Relasi Kuasa
Status korban sebagai anak PKL membuka dugaan:
Penyalahgunaan posisi atasan terhadap anak di bawah umur. Masuk dalam kategori kekerasan berbasis relasi kuasa.
3. Dugaan Intimidasi dan Obstruction of Justice
Dari keterangan informasi pihak keluarga korban, kedatangan pelaku ke rumah korban dengan rombongan berpotensi mengarah pada intimidasi saksi atau korban dan menghambat proses hukum (obstruction of justice) jika terbukti ada upaya mempengaruhi keterangan.
4. Tekanan psikologis terhadap Korban Anak
Bisa memperparah trauma dan menjadi faktor pemberat dalam proses hukum
Negara wajib hadir melalui mekanisme perlindungan saksi dan korban
“Saya ini bapaknya. Saya tidak terima. Kita tidak tahu dampak ke depan anak saya seperti apa,” kata I dengan nada tegas.
Dalam kondisi sakit dan tanpa penghasilan, ia tetap menyatakan akan memperjuangkan keadilan.
“Kalau saya sehat, sudah saya ke mana-mana laporkan. Sekarang saya hanya bisa berharap ada yang bantu,” ujarnya lirih.
Dimata publik, kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Lampung pertama mampukah proses hukum berjalan tanpa intervensi?, kedua apakah perlindungan terhadap korban benar-benar maksimal?.
Dan ketiga sejauh mana negara hadir saat anak menjadi korban?
Pendampingan Komnas PA menjadi langkah awal. Namun, publik menunggu lebih dari itu yaitu kejelasan, keberanian, dan keadilan yang tidak tunduk pada kuasa. (Zul)

You must be logged in to post a comment Login