Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Utama

LBH Bongkar Nama Bos Travel Umroh Diduga Lecehkan Anak PKL di Bandar Lampung, Korban Merasa Diintimidasi

LBH Bongkar Nama Bos Travel Umroh Diduga Lecehkan Anak PKL di Bandar Lampung, Korban Merasa Diintimidasi

Sekjen PWRI Lampung: Permintaan Takedown Berita Bisa Ditolak, Pers Dilindungi Undang-Undang

 

INFOSOSIAL.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Laut Gemilang mengungkap identitas sosok yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak berstatus PKL disalah satu Travel Haji dan Umroh di Kota Bandar Lampung. (3/7/26).

Dalam keterangan surat yang dilayangkan 1 Juli 2026 lalu, LBH menyebut klien mereka, justru menjadi pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang beredar di sejumlah media online.

Sosok tersebut disebut-sebut merupakan bos travel haji dan umroh Kanomas bernama Perlagutan M. Hutasuhut dari Kanomas.

Pengungkapan dari LBH SLG ini memicu perhatian publik lantaran kasus diduga melibatkan relasi kuasa dan posisi ekonomi pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur.

LBH menyatakan juga menyoroti pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang dituduh maupun saksi.

Mereka menilai hal ini berpotensi melanggar prinsip ‘cover both sides’ dan asas praduga tak bersalah dalam praktik jurnalistik.

Dugaan Intimidasi Korban dan Awak Media.

LBH SLG dalam suratnya diduga melakukan intervensi secara tertulis pada media infososial.com yang isinya sebagai berikut:

Berdasarkan alasan-alasan hukum dan fakta di atas, Kami meminta kepada Pemimpin Redaksi INFOSOSIAL untuk segera :

1. Memuat secara utuh Surat Hak Jawab/Klarifikasi ini pada kesempatan pertama di halaman utama media online Anda, dengan porsi dan tautan yang terhubung langsung dengan artikel berita utama tersebut.

2. Melakukan koreksi atau penurunan (take down) produk jurnalistik tersebut demi memulihkan nama baik Klien kami dari stigma negatif akibat informasi yang tidak akurat.

3. Apabila dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat ini diterima pihak Redaksi tidak mengindahkan Hak Jawab ini, maka kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan pelanggaran kode etik ini ke Dewan Pers, serta mencadangkan hak Klien kami untuk menempuh jalur hukum perdata maupun pidana.

Selain itu, melalui pihak LBH, diduga pelaku pelecehan “Bos Travel Umroh dan Haji” yang disinyalir kuat melakukan intervensi pada awak dan media. Juga didapati informasi dari diduga orangtua korban yaitu inisial I, pihak diduga pelehan atau pelaku sempat mendatanginya dengan membawa sejumlah orangnya diantaranya 2 orang diketahui juga merupakan awak media dari televisi nasional.

“Diaorang dateng tiba-tiba, si ucok (panggilan diduga pelaku) bawa anak buahnya juga bawa wartawan yang ngakunya dari media televisi nasional, anak buahnya sempet belain bosnya, nyangkal ada kejadian itu (pelecahan anak perempuan).”ungkap I pada awak media (2/7).

Lanjutnya, merasa diintimidasi, mengetahui kedatangan diduga pelaku pelecehan seksual anak itu, diduga anak korban langsung lari tungganglanggang ketakutan melalui pintu belakang rumah.

“Tau yang dateng si ucok sama rombongan, anak saya lari lewat pintu belakang gak mau ketemu. Dia lari ketakutan entah kemana” ungkap I

I mengungkapkan saat kejadian ada 2 orang korban, anaknya melati dan mawar (nama samaran). “Jadi disitu diaorang 2 ini jadi korban, diorang juga jadi saksi satu sama lain. Mereka sempet alasan ke kamar mandi trus berhasil kabur dari kantor travel itu saat kejadian” terang I.

I juga menceritakan, kejadian saat terduga pelaku sempat mendatangi rumah korban pada 16 Juni 2026 lalu tersebut diduga menimbulkan tekanan psikologis berat terhadap korban dan keluarga.

“Sedih liat anak saya sekarang, murung aja keliatannya, saya aja kurang sehat. Kalo sehat udah kemana-mana saya laporin tu orang, saya lagi sakit begini. Kemana saya mau minta tolong”tandas i dengan nada sedih.

Langkah tersebut dinilai berpotensi sebagai bentuk intimidasi, terlebih kasus ini telah mencuat ke publik.

Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung Hanif menyampaikan ‘Takedown’ berita bisa ditolak. Hal itu, menanggapi upaya-upaya yang diduga mengarah pada pembungkaman informasi, Sekretaris DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menegaskan bahwa media memiliki perlindungan hukum.

“Permintaan takedown atau pemberedelan berita itu tidak dikenal dalam Undang-Undang Pers. Redaksi berhak menolak permintaan tersebut sepanjang produk jurnalistiknya sesuai kaidah,” tegas Hanif.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme yang benar dalam sengketa pemberitaan adalah melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan tekanan atau permintaan penghapusan sepihak.

Desakan Penegakan Hukum. Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Lampung. Sekretaris DPD PWRI Lampung mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada korban.

Lebih jauh, Hanif mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada narasi semata.

“Undang-Undang Perlindungan Anak jangan hanya jadi jargon belaka dimana-mana. Penegak hukum harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi korban,” terangnya.

Ia menegaskan keberanian korban untuk melapor harus dijamin dengan sistem perlindungan yang kuat, bukan justru dihadapkan pada tekanan. Perlindungan terhadap anak serta penanganan serius terhadap dugaan kekerasan seksual dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah.

“Kami ada LBH PWRI siap dampingi keluarga diduga korban pelecehan, kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan anak dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.”tandasnya.

**(Tim/Redaksi)**

 

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Post Views: 1,763

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Exit mobile version