Di setiap lembar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tersimpan harapan jutaan rakyat. Ada hak anak-anak miskin untuk memperoleh pendidikan, hak petani mendapatkan pupuk bersubsidi, hak nelayan memperoleh bantuan usaha, hak pelaku UMKM memperoleh akses permodalan, hingga hak keluarga miskin menikmati rumah layak huni dan perlindungan sosial.
Namun, harapan itu kerap kandas ketika program-program yang seharusnya menjadi jaring pengaman masyarakat justru berubah menjadi “hak istimewa” bagi lingkaran kekuasaan.
Yang terjadi bukan lagi sekadar salah sasaran. Yang dirampas bukan hanya uang negara. Yang sesungguhnya dicuri adalah hak publik.
Negara membangun berbagai program bukan untuk memperkaya kelompok yang telah mapan, melainkan untuk mengangkat mereka yang selama ini tertinggal. Ketika bantuan pemerintah justru mengalir kepada keluarga elite, kerabat dekat, relasi politik, atau kelompok yang secara ekonomi sudah sejahtera, maka keadilan sosial kehilangan maknanya.
Inilah wajah paling nyata dari buruknya tata kelola pemerintahan (poor governance), ketika kekuasaan tidak lagi dipakai sebagai amanah, melainkan sebagai instrumen untuk membagi keuntungan kepada lingkaran terdekat.
Ketika kekuasaan mengalahkan keadilan. Salah satu akar persoalan terbesar adalah konflik kepentingan (conflict of interest).
Dalam sistem yang lemah, kewenangan berubah menjadi hak prerogatif yang nyaris tanpa kontrol. Keputusan mengenai siapa yang berhak menerima bantuan tidak lagi ditentukan oleh tingkat kemiskinan atau kebutuhan, melainkan oleh kedekatan, hubungan keluarga, loyalitas politik, atau akses terhadap pusat kekuasaan.
Fenomena ini melahirkan apa yang dalam ilmu administrasi publik dikenal sebagai abuse of power—penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan bukan dengan cara merampok kas negara secara terang-terangan, melainkan dengan menggeser manfaat program publik kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak.
Praktik seperti ini jauh lebih berbahaya karena sering kali tampak legal di atas kertas, tetapi melukai rasa keadilan masyarakat.
Data lemah, nepotisme mendapat celah. ini menjadi masalah berikutnya dan buruknya sistem pendataan penerima manfaat.
Selama data sosial tidak diperbarui secara berkala dan belum terintegrasi secara menyeluruh, ruang manipulasi akan selalu terbuka.
Orang yang seharusnya menerima bantuan justru terhapus dari daftar. Sebaliknya, mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan dengan mudah masuk sebagai penerima.
Dalam kajian kebijakan publik, kondisi ini dikenal sebagai inclusion error dan exclusion error kesalahan memasukkan pihak yang tidak berhak sekaligus mengeluarkan mereka yang justru berhak menerima bantuan.
Ironisnya, kesalahan tersebut sering kali bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan akibat lemahnya integritas dalam proses verifikasi.
Transparansi yang tertutup dan pengawasan yang lumpuh membuat keadilan sulit diwujudkan ketika proses penentuan penerima manfaat berlangsung di balik pintu tertutup.
Publik tidak mengetahui siapa penerima bantuan, bagaimana proses seleksinya, maupun alasan seseorang dinyatakan layak memperoleh fasilitas negara.
Ketertutupan semacam ini menciptakan ruang yang subur bagi praktik kolusi dan nepotisme.
Padahal, transparansi merupakan benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan anggaran.
Ketika masyarakat tidak diberi ruang untuk mengawasi, penyimpangan perlahan berubah menjadi kebiasaan.
Politik kekerabatan dan bayang-bayang nepotisme. Di berbagai daerah, muncul fenomena yang kerap menjadi sorotan para akademisi dan pemerhati demokrasi, yakni menguatnya politik kekerabatan dalam kontestasi kekuasaan.
Perlu ditegaskan, hubungan keluarga dalam jabatan publik bukanlah pelanggaran hukum. Setiap warga negara memiliki hak politik yang sama untuk dipilih dan memilih.
Namun, ketika konsentrasi kekuasaan berada dalam lingkaran keluarga tanpa diimbangi sistem merit, transparansi, dan pengawasan yang kuat, risiko konflik kepentingan menjadi semakin besar.
Dalam situasi seperti itu, masyarakat berhak mempertanyakan apakah setiap keputusan benar-benar dibuat demi kepentingan publik atau justru menguntungkan kelompok tertentu.
Yang paling dikhawatirkan bukan siapa yang memegang jabatan, melainkan apakah jabatan tersebut digunakan secara adil.
Kerugian yang tidak selalu terlihat. Penyalahgunaan program pemerintah bukan hanya merugikan keuangan negara. Kerugian terbesar justru terjadi pada hilangnya kepercayaan masyarakat.
Ketika rakyat melihat bantuan sosial lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan, sementara warga miskin harus berkali-kali mengajukan permohonan tanpa hasil, rasa keadilan perlahan menghilang.
Masyarakat mulai mempertanyakan untuk siapa sebenarnya negara bekerja.
Dalam jangka panjang, kondisi ini melahirkan sikap apatis, menurunkan partisipasi masyarakat dalam program pemerintah, serta memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Anggaran triliunan rupiah yang semestinya menjadi instrumen pengentasan kemiskinan berubah menjadi angka statistik yang gagal menyentuh kehidupan rakyat.
Saatnya membangun sistem yang tidak bergantung pada 0rang. Perbaikan tidak cukup dilakukan dengan menangkap pelaku setelah penyimpangan terjadi.
Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang menutup peluang penyimpangan sejak awal.
Digitalisasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), integrasi data nasional, audit berkala, keterbukaan daftar penerima manfaat sesuai ketentuan hukum, serta penguatan whistleblowing system harus menjadi prioritas.
Di saat yang sama, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, sekecil apa pun bentuknya.
Negara dibangun atas dasar kepercayaan. Kepercayaan itu hanya dapat dipertahankan apabila setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada mereka yang membutuhkan, bukan kepada mereka yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Program pemerintah bukan warisan keluarga. Bukan pula hadiah bagi kelompok tertentu.
Program pemerintah adalah hak rakyat yang dibiayai oleh uang rakyat.
Karena itu, ketika hak tersebut berpindah tangan kepada segelintir elite, yang sesungguhnya sedang dirampok bukan hanya anggaran negara, melainkan rasa keadilan yang menjadi fondasi sebuah republik.
Sebuah bangsa tidak runtuh hanya karena kehilangan uang. Bangsa runtuh ketika rakyat kehilangan keyakinan bahwa negaranya masih mampu berlaku adil bagi semua.
Naskah ini bersifat umum dan normatif. Tidak mengaitkan tuduhan kepada individu atau daerah tertentu, sehingga lebih aman secara hukum sekaligus tetap tajam sebagai opini mengenai tata kelola pemerintahan, nepotisme, dan distribusi program publik.
Penulis: Zul
Jurnalis Media Infososial

You must be logged in to post a comment Login