INFOSOSIAL.COM—–Ratusan massa aksi menuntut mengusut tuntas terkait OTT pesta Narkoba Eks HIPMI dan pelaku lainnya dengan mendatangi gedung kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Ratusan massa Aliansi Anti Narkoba (AAN) Provinsi Lampung tergabung menuntut melalui proses peradilan terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan para mantan anggota HIPMI serta pelaku lainnya yang tertangkap saat OTT pesta Narkoba di hotel Grand Mercure pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu .
Diketahui saat aksi tertulis dalam banner, Massa Aliansi Anti Narkoba menuntut mengadili pemberi kebijakan yang diduga melanggar rehabilitas BNNP Lampung terlibat Obstruction Of Justice.
Massa tergabung dalam Aliansi Anti Narkoba yang terdiri dari 32 lebih LSM dan Ormas juga didukung para aktifis serta tokoh-tokoh Provinsi Lampung terlihat mengepung BNNP jalan Ikan Bawal 92, Kangkung, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Selasa (16/9/25).
Tuntutan yang disampaikan saat aksi massa dari Aliansi aanti Narkoba Provinsi lampung adalah :
Pengungkapan kasus narkoba di lingkungan organisasi seperti HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang transparan dan adil. Jika ada dugaan bahwa pengurus HIPMI yang positif menggunakan narkoba dilepaskan tanpa proses hukum, maka perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan.
Langkah-langkah yang perlu diambil:
– Investigasi: Melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak dalam penanganan kasus ini.
– Proses Hukum: Jika terbukti ada pelanggaran, maka proses hukum harus diterapkan secara adil dan transparan, tanpa memandang status atau posisi seseorang.
– Transparansi: Memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik tentang proses penanganan kasus ini, untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan organisasi.
Tindakan yang dapat diambil oleh pihak berwenang:
– Kepolisian: Melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus narkoba, tanpa memandang status atau posisi seseorang.
– *Pimpinan HIPMI*: Mengambil tindakan internal terhadap pengurus yang terlibat dalam kasus narkoba, seperti pencopotan jabatan atau sanksi lainnya.
– *Masyarakat*: Mengawasi proses penanganan kasus ini dan menuntut transparansi dan keadilan dalam penindakan.
Massa aksi sepakat, dengan demikian kasus ini dapat ditangani secara efektif dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Ditempat yang sama, Kabag umum BNNP Lampung Maksimilliam Sahese mengatakan Kepala BNN Provinsi Lampung sedang tugas diluar daerah.
“Seluruh Kepala BNN sedang ada kegiatan konsolidasi di pulau Bali yang dilaksanakan BNN RI, berkaitan dengan aspirasi yang disampaikan kami pihak BNN menerima dan tetap akan mengakomodir semua yang disampaikan”ujarnya.
Pihak BNNP Provinsi Lampung dalam hal ini sepakat menerima aspirasi yang disampaikan massa aksi.
“Kami BNN sepakat, kami pun punya tekad serupa tidak ingin melihat anak-anak Indonesia rusak karena Narkoba” tandasnya. (*)
