INFOS, LAMPUNG SELATAN, KATIBUNG – Proyek nasional dikerjakan oleh PPK 1,5 satker BPJN 19 Lampung, tambal sulam jalan yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di ruas Bypass Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, menuai sorotan publik. Dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis menjadi perhatian, ditambah lagi dengan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pengerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketiadaan papan nama proyek ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, mengingat setiap proyek yang dibiayai oleh negara wajib memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Undang-undang tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui penggunaan anggaran publik dan pelaksanaan proyek-proyek negara, guna mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan publik.
Awak media yang turun langsung ke lokasi proyek tidak menemukan papan nama proyek yang seharusnya berisi informasi detail seperti nama proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana, serta waktu pelaksanaan pekerjaan. Pada Kamis, (17/07/2025).
Tanggapan Warga dan Pekerja
Beberapa warga sekitar dan pengguna jalan menyampaikan keluhannya. Seorang warga Katibung berinisial MK menyatakan bahwa pengerjaan jalan tersebut terlihat seperti dikerjakan asal-asalan. “Kami lihat ini seperti hanya tambal sulam biasa, tidak rata, bahkan setelah diperbaiki malah membuat jalan bergelombang,” ujarnya.
Senada dengan itu, warga lain berinisial YB mengatakan kondisi jalan justru menjadi lebih berbahaya setelah diperbaiki. “Jalan tidak rata dan terkesan dikerjakan dengan terburu-buru. Saya khawatir ini bisa membahayakan pengendara,” ujarnya kepada awak media.
Hal ini dikuatkan oleh pernyataan seorang pekerja proyek berinisial KL, yang ketika dimintai keterangan mengaku hanya sebagai buruh kasar dan tidak memahami teknis pekerjaan jalan tersebut. “Saya cuma disuruh kerja, tidak tahu soal teknis. Yang penting ikut kerja saja,” kata KL.
Salah satu warga Katibung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya sempat menyaksikan kecelakaan nyaris terjadi di lokasi pasca pengerjaan jalan. “Pengendara motor dari arah Bandar Lampung hampir jatuh karena jalan bergelombang dan tidak rata. Untung saja dia tidak mengalami luka serius,” ungkapnya.
Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan, mengingat tanggung jawab atas kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 238, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib memelihara jalan agar selalu dalam kondisi layak fungsi dan tidak membahayakan pengendara.
Minimnya Pengawasan dan Transparansi
Ketiadaan pengawasan yang memadai serta tidak adanya transparansi informasi proyek memunculkan dugaan kuat bahwa proyek ini berpotensi menyalahi aturan atau tidak memenuhi standar mutu. Masyarakat mendesak agar instansi terkait, seperti Kementerian PUPR dan Aparat Penegak Hukum, segera turun tangan melakukan audit terhadap proyek jalan tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pimpinan proyek atau pejabat pelaksana teknis terkait. Kontak yang dicoba dihubungi belum memberikan tanggapan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti Laporan ini, baik dari sisi teknis pekerjaan maupun aspek hukum terkait keterbukaan informasi publik dan keselamatan jalan. Ketidakterbukaan serta kualitas pekerjaan yang diragukan bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa masyarakat pengguna jalan.(Red/Tim)
