Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Utama

Warga Curiga Ada “Udang di Balik Batu” Dugaan Limbah PT BPK: Sungai Bau, Ikan Mati, DLH Belum Berani Menunjuk Sumber

Warga Curiga Ada “Udang di Balik Batu” Dugaan Limbah PT BPK: Sungai Bau, Ikan Mati, DLH Belum Berani Menunjuk Sumber

INFOSOSIAL.COM — Bau menyengat, air sungai berubah keruh, hingga ikan ditemukan mati mengapung. Keluhan warga di sekitar aliran sungai yang melintasi Desa Nadung, Pangkal Buluh hingga Bangka Kota, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, kini memasuki babak yang lebih serius.

Di tengah keresahan tersebut, satu pertanyaan terus menggantung: dari mana sebenarnya sumber pencemaran itu?

Warga menduga kondisi sungai berkaitan dengan aktivitas PT Bhumi Palmindo Kencana (PT BPK), perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Payung. Namun, hingga kini belum ada hasil pengujian laboratorium yang secara resmi menyimpulkan bahwa perubahan kualitas air tersebut berasal dari aktivitas perusahaan.

Persoalannya, DLH Bangka Selatan sudah turun ke lapangan. Warga mengaku telah menyampaikan laporan. Bahkan muncul klaim bahwa pihak perusahaan sempat mengakui adanya kebocoran limbah. Tetapi sumber pencemaran belum juga diumumkan secara terang.

Di titik inilah kecurigaan warga mulai berkembang.

Bukan Sekadar Air Berubah Warna

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (9/9/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan laporan masyarakat.

“Terkait dugaan pencemaran sungai yang dilaporkan warga, DLH Bangka Selatan telah menerima informasi dan laporan dari masyarakat mengenai kondisi sungai yang diduga terdampak aktivitas perusahaan,” kata Agung.

DLH, lanjutnya, bersama pihak terkait juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Namun Agung menegaskan, perubahan warna, bau maupun kondisi visual air belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pencemaran.

“Dugaan pencemaran tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan perubahan warna, bau, atau kondisi visual air,” ujarnya.

Menurut dia, kepastian mengenai pencemaran dan keterkaitannya dengan kegiatan perusahaan harus dibuktikan melalui hasil pengujian kualitas air serta analisis teknis sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut secara hukum dan teknis memang penting.

Tetapi bagi warga, persoalannya bukan berhenti pada apakah air berubah warna.

Mereka ingin tahu: kalau bukan dari PT BPK, lalu dari mana?

Warga Klaim Perusahaan Akui Ada Kebocoran

Seorang warga Desa Nadung yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh penjelasan yang dianggap tegas mengenai penyebab kondisi sungai.

Menurutnya, warga bahkan telah mendatangi perusahaan untuk mempertanyakan dugaan limbah tersebut.

“Pada saat itu GM perusahaan PT BPK sudah mengakui bahwa itu memang benar adanya kebocoran pada limbah mereka. Akan tetapi sangat kami sayangkan DLH belum bisa memberikan penjelasan tentang ini disebabkan dari apa,” ujar warga tersebut.

Klaim ini tentu membutuhkan konfirmasi langsung dari manajemen PT BPK.

Sebab jika benar pernah terjadi kebocoran dari sistem pengelolaan limbah perusahaan, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:

Kebocoran terjadi di mana? Kapan? Berapa volumenya? Apa jenis limbahnya? Ke mana alirannya? Apakah masuk ke badan sungai? Dan apakah parameter kualitas air sungai menunjukkan adanya pencemar tertentu?

Itulah pertanyaan yang semestinya dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.

“Ada Udang di Balik Batu?”

Ketiadaan kepastian tersebut membuat sebagian warga mulai curiga.

“Apakah sudah ada emas di balik batu, apa ada dolar di balik batu, apa ada udang di balik batu?” kata warga tersebut.

Pernyataan itu memang bernada sindiran.

Namun substansi yang dipersoalkan warga cukup serius: mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan transparan dan tidak berhenti pada kunjungan lapangan.

Sebab pengecekan visual sungai hanya memberikan gambaran awal.

Untuk membuktikan ada atau tidaknya pencemaran, dibutuhkan pengambilan sampel yang benar, pengujian laboratorium, parameter yang relevan, serta pembandingan dengan baku mutu yang berlaku.

Jika hasil laboratorium menunjukkan pencemaran, maka harus ditelusuri sumbernya.

Sebaliknya, apabila PT BPK bukan sumber pencemaran, perusahaan juga berhak mendapatkan kepastian dan tidak boleh terus-menerus dibebani tudingan tanpa bukti.

Dugaan Meluas: Tiga Desa Terdampak

Persoalan ini juga tidak lagi semata-mata menjadi keluhan satu desa.

Pemberitaan sebelumnya menyebut warga di Nadung, Pangkal Buluh dan Bangka Kota turut mempersoalkan kondisi sungai. Sejumlah ikan dilaporkan mati dan mengapung, sementara warga mengeluhkan air yang keruh serta bau menyengat.

DLH Bangka Selatan kemudian turun melakukan pengecekan bersama unsur Kecamatan Payung, Pemerintah Desa Nadung dan perwakilan perusahaan.

Artinya, persoalan ini sudah memiliki cukup alasan untuk ditangani secara lebih serius dan terukur.

Jangan sampai warga hanya disuguhi kalimat “masih didalami”, sementara sungai terus mengalir dan dugaan pencemaran terus menjadi tanda tanya.

Pemdes Diminta Jangan Sekadar Jadi Penonton

Kepala Desa Nadung, Yusuf, mengatakan pemerintah desa sudah berupaya menangani persoalan tersebut bersama PT BPK, pihak kecamatan dan DLH Bangka Selatan.

“Semua sudah kami usahakan terhadap PT BPK bersama pihak kecamatan dan Dinas DLH Kabupaten,” katanya.

Namun warga meminta pemerintah desa mengambil posisi yang lebih aktif.

“Harapan saya tidak banyak kepada seluruh perangkat Desa Nadung. Jangan terlalu diam, kita butuh kontribusi untuk desa kita,” ujar warga.

Kritik tersebut kemudian melebar pada persoalan keberadaan investasi dan perkebunan skala besar di wilayah desa.

Warga mempertanyakan apakah keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang sebanding bagi masyarakat sekitar.

“Selama ini sudah cukup diam. Mulai dari masuknya pengusaha luar di Desa Nadung dengan tanaman sawit ratusan hektare di desa kita sampai sekarang tidak ada kontribusi untuk masyarakat. Ini limbah sudah masuk ke sungai kita, masa kita cuma diam,” katanya.

PT Bhumi Palmindo Kencana tercatat sebagai perusahaan yang bergerak di industri minyak mentah kelapa sawit dan beralamat di wilayah Payung, Bangka Selatan. Data lain yang dipublikasikan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan perusahaan tersebut pernah membuka 45 formasi pekerjaan pada akhir 2025.

Pada 2026, PT BPK juga termasuk lima perusahaan yang bekerja sama dalam program perlindungan JKN bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di Bangka Selatan. Total kontribusi lima perusahaan dalam program tersebut disebut mencapai Rp391,44 juta untuk 1.864 jiwa.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa keberadaan perusahaan memiliki hubungan ekonomi dan sosial dengan wilayah sekitar.

Karena itu, apabila kemudian muncul dugaan pencemaran lingkungan, standar transparansi yang dituntut publik semestinya juga tinggi.

Perusahaan perlu menjelaskan pengelolaan limbahnya.

Pemerintah perlu menunjukkan hasil pemeriksaannya.

Dan warga berhak mengetahui kondisi sungai yang menjadi bagian dari ruang hidup mereka.

Kini Publik Menunggu Data, Bukan Sekadar Klaim

Persoalan paling krusial saat ini bukan siapa yang paling keras menuding.

Bukan pula siapa yang paling cepat membantah.

Yang dibutuhkan adalah bukti.

DLH perlu menjelaskan apakah sudah dilakukan pengambilan sampel air.

Jika sudah, kapan sampel diambil, di titik mana, parameter apa yang diperiksa, laboratorium mana yang menguji, dan kapan hasilnya diumumkan?

Jika ditemukan pencemaran, pemerintah harus menjelaskan sumbernya dan langkah penanganannya.

Jika tidak ditemukan pencemaran, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi fitnah terhadap perusahaan.

Sementara PT BPK juga patut memberikan penjelasan mengenai klaim warga tentang dugaan kebocoran limbah.

Sebab semakin lama hasil pemeriksaan dibiarkan menggantung, semakin besar ruang bagi spekulasi.

Dan dari sinilah pertanyaan warga soal “udang di balik batu” menjadi relevan untuk dijawab secara terang.

Ada atau tidak ada pencemaran?

Jika ada, siapa sumbernya?

Jika diduga berasal dari perusahaan, apa buktinya?

Dan jika bukan dari perusahaan, lalu siapa yang bertanggung jawab atas kondisi sungai tersebut?

Jangan sampai sungai berubah, ikan mati, warga resah, tetapi jawabannya tetap berhenti pada satu kata: “masih didalami.”

Hingga berita ini diterbitkan, PT Bhumi Palmindo Kencana masih dalam upaya dikonfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan kebocoran limbah, klaim warga terkait pernyataan manajemen perusahaan, serta langkah pengelolaan limbah yang dilakukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi PT BPK, Pemerintah Desa Nadung, DLH Bangka Selatan maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai UU Pers yang berlaku. (PWRI)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Post Views: 2,240

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...

Exit mobile version