INFOSOSIAL.COM—– Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2022 membongkar jejaring penerima uang yang jauh melampaui tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (13/8/2026) lalu, keterangan saksi mengungkap aliran dana hasil kegiatan fiktif senilai hampir Rp1 miliar yang menetes ke unsur pimpinan legislatif, anggota dewan, oknum wartawan, hingga oknum polisi.
Kerugian Negara Sebesar Rp2,98 Miliar
Kasus ini bermula dari modus kegiatan fiktif yang, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,98 miliar. Tiga orang didudukkan sebagai terdakwa yaitu mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampura Ahmad Alamsyah, mantan Bendahara Pengeluaran Isman, dan mantan Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Faruk.
Perkara ini sesungguhnya bukan temuan baru. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung untuk TA 2022 sudah lebih dulu menemukan penyimpangan belanja barang dan jasa di DPRD Lampura senilai Rp2,87 miliar. Namun temuan itu sempat mandek tak ditindaklanjuti hingga akhir 2023 sebelum akhirnya diangkat dari tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke penyidikan, dan berlanjut ke meja hijau.
Uang Mengalir ke Pucuk Pimpinan Dewan
Titik paling tajam dalam persidangan muncul saat sejumlah saksi internal Sekretariat DPRD membeberkan bahwa uang hasil rekayasa anggaran itu tak berhenti di level staf, melainkan diserahkan kepada jajaran pimpinan dewan yang menjabat sepanjang 2022.
Dua nama disebut secara eksplisit dalam fakta persidangan yaitu mantan Ketua DPRD Lampura periode Januari–Agustus 2022, Romli yang kini menjabat Wakil Bupati Lampura dan Ketua DPRD periode Agustus–Desember 2022, Wansori, yang kini menjadi Wakil Ketua DPRD Lampura.
Fakta bahwa dua pejabat yang disebut menikmati aliran dana korupsi kini justru menduduki kursi kekuasaan yang lebih tinggi menjadi ironi yang tak terhindarkan dari persidangan ini.
Pengakuan Mengejutkan: 27 Penerima, Termasuk Polisi dan Wartawan
Titik balik lain datang dari kesaksian mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Lampura, M. Salahuddin HS, pada sidang Kamis (13/8/2026). Di hadapan majelis hakim, Salahuddin membongkar bahwa aliran dana hasil korupsi merambah puluhan pihak mulai dari anggota dewan, oknum wartawan, hingga oknum perwira kepolisian.
Salahuddin mengaku memperoleh rincian nominal dan nama-nama penerima uang langsung dari terdakwa Isman selaku Bendahara Pengeluaran, dan menegaskan bahwa seluruh pembagian uang dilakukan atas perintah langsung terdakwa Ahmad Alamsyah selaku Sekretaris DPRD.
Ia merinci sejumlah penyerahan uang tunai secara spesifik seperti, uang senilai puluhan juta rupiah diserahkan melalui terdakwa Faruk kepada Ketua DPRD Lampura saat itu, Wansori. Uang tunai Rp40 juta diserahkan langsung kepada oknum Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Lampung Utara berinisial R.
Dana dari rekayasa anggaran daerah itu juga mengalir ke sejumlah anggota DPRD Lampura dan oknum wartawan.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Sri Aprilinda, membenarkan adanya daftar panjang penikmat dana tersebut. Menurutnya, catatan penerima aliran dana mencakup 27 orang dari berbagai latar belakang. “Tim penuntut umum akan mendalami lebih lanjut kebenaran perintah pembagian uang, termasuk yang mengalir ke oknum aparat kepolisian,” tegas Sri Aprilinda.
Bantahan dan Desakan “Follow the Money”
Merespons fakta persidangan, kuasa hukum Ahmad Alamsyah, Slamet Haryadi, membantah kliennya pernah memerintahkan aliran uang ke pimpinan dewan. Ia menilai keterangan saksi yang dihadirkan JPU sejauh ini baru menyentuh alur birokrasi dan administrasi internal, dan belum membuktikan unsur pidana materiel.
Di sisi lain, kalangan akademisi hukum Universitas Lampung (Unila) mendesak JPU Kejati Lampung untuk konsisten menerapkan metode follow the money — tidak berhenti pada pejabat administratif Sekretariat Dewan, melainkan mengejar hingga ke aktor intelektual yang benar-benar menikmati aliran dana korupsi.
Guna memastikan validitas pengakuan saksi dan menjaga transparansi pertanggungjawaban anggaran daerah, majelis hakim mewajibkan tim JPU menguji ulang seluruh keterangan dan bukti pendukung yang telah diungkap di persidangan. Sidang resmi ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Publik menunggu Kejati Lampung membuktikan bahwa hukum tak pandang bulu, apakah nama-nama besar yang disebut dalam persidangan akan benar-benar diseret ke meja hijau, atau berhenti sebagai catatan kaki dalam berkas perkara.
Hingga awal September 2026, baik Ahmad Alamsyah, Romli, maupun Wansori masih memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media soal tudingan aliran dana tersebut. Publik pun masih menanti perkembangan sidang lanjutan pasca-kesaksian mengejutkan itu. (*)

You must be logged in to post a comment Login