INFOSOSIAL.COM — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., memasang garis keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pernikahan.
Oknum petugas Kantor Urusan Agama (KUA) maupun penghulu yang terbukti meminta uang di luar ketentuan terancam dicopot dari jabatannya.
Penegasan itu disampaikan Zulkarnain saat menjadi narasumber dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin (7/9/2026).
Zulkarnain menegaskan, pelayanan pernikahan merupakan pelayanan publik yang memiliki ketentuan biaya yang jelas. Karena itu, petugas KUA tidak dibenarkan meminta pembayaran secara tunai kepada calon pengantin di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
“Saya tegaskan, jika ada oknum KUA atau penghulu yang melakukan pungli, apalagi kepada warga tidak mampu, pasti akan saya copot jabatannya,” tegas Zulkarnain.
Menurut dia, jabatan di lingkungan Kemenag merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan menjadi ruang bagi oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
“Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit,” ujarnya.
Zulkarnain menjelaskan, masyarakat sebenarnya memiliki dasar yang jelas mengenai biaya pernikahan.
Pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya atau Rp0.
Sementara untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya Rp600.000. Pembayaran dilakukan langsung oleh calon pengantin melalui bank sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan diserahkan secara tunai kepada penghulu.
Dengan mekanisme tersebut, menurut Zulkarnain, masyarakat perlu berhati-hati apabila ada petugas yang meminta uang secara langsung dengan alasan biaya administrasi, transportasi, atau alasan lain yang tidak sesuai ketentuan.
Terlebih, perlakuan terhadap masyarakat tidak mampu menjadi perhatian khusus.
Biaya pernikahan di luar kantor maupun di luar jam kerja bagi masyarakat tidak mampu dapat dibebaskan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1) dari kelurahan.
Karena itu, Zulkarnain meminta masyarakat tidak takut melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan.
Di sisi lain, Kemenag Lampung terus memperkuat Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai bagian dari digitalisasi layanan.
Sistem tersebut telah terintegrasi dengan data kependudukan secara nasional. Integrasi ini memungkinkan proses administrasi pernikahan dilakukan secara lebih cepat sekaligus mempersempit ruang manipulasi status perkawinan.
“Sistem ini terintegrasi. Seseorang tidak bisa mengelabui statusnya. Begitu namanya diketik, akan langsung muncul apakah yang bersangkutan sudah pernah menikah atau masih terikat pernikahan di tempat lain,” kata Zulkarnain.
SIMKAH juga mempermudah proses rekomendasi nikah bagi pasangan yang memiliki domisili berbeda.
Namun, digitalisasi layanan tersebut tidak akan berarti apabila masih ada oknum yang menjadikan pelayanan publik sebagai ladang pungutan.
Karena itu, Zulkarnain meminta ASN dan penghulu di lingkungan Kemenag Lampung mengubah pola pelayanan dari sekadar menunggu menjadi proaktif mendatangi dan membantu masyarakat, terutama warga di pelosok yang terkendala akses internet.
Pesan Kakanwil jelas yaitu layanan nikah harus transparan, biaya harus sesuai ketentuan, dan oknum yang memanfaatkan jabatan untuk pungli siap menghadapi sanksi tegas. (*)

You must be logged in to post a comment Login