Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Utama

Dugaan Korupsi, LIDIK Soroti Ketidaksesuaian Material Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar

Dugaan Korupsi, LIDIK Soroti Ketidaksesuaian Material Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar (INFOSOSIAL.COM)

LIDIK Minta APH Telusuri Apakah Persoalan Hanya Teknis atau Ada Pelanggaran yang Perlu Diproses

INFOSOSIAL.COM—-Lembaga Independen Investigasi Korupsi (LIDIK) menyoroti dugaan ketidaksesuaian material dalam proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, dengan nilai kontrak Rp21.771.530.000.

Ketua LIDIK Roby Alfiandi meminta aparat penegak hukum (APH) tidak terburu-buru menganggap persoalan tersebut hanya sebagai kesalahan teknis. Menurutnya, temuan di lapangan perlu diverifikasi secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian terhadap kontrak dan spesifikasi teknis serta apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Roby menekankan bahwa LIDIK tidak sedang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, dugaan yang muncul dinilai cukup penting untuk mendapatkan pemeriksaan resmi.

“Kami meminta APH memeriksa secara objektif. Apakah ini murni persoalan teknis, kelalaian pengawasan, atau terdapat hal lain yang perlu ditelusuri, semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” ujar Roby.

Sorotan bermula dari material besi yang digunakan dalam pekerjaan.

Besi yang disebut berukuran 10 milimeter dilakukan pengukuran menggunakan jangka sorong digital di lokasi. Berdasarkan pengukuran tersebut, diameter material yang diperiksa disebut berada pada kisaran 7,2 hingga 7,4 milimeter.

Temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran. Untuk memastikan kesesuaiannya, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap material, dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan, serta metode pengukuran yang digunakan.

Namun, menurut LIDIK, perbedaan hasil pengukuran tersebut layak mendapatkan perhatian serius karena proyek memiliki nilai lebih dari Rp21,7 miliar.

LIDIK menegaskan pernyataan pengawas perlu dikonfirmasi melalui dokumen karena saat dikonfirmasi di lokasi, pihak yang disebut sebagai perwakilan PT Asmi Hidayat bernama Imam bersama konsultan pengawas dari CV Tri Paica Artha, Yogi, sebelumnya menyampaikan bahwa besi yang digunakan telah sesuai ukuran.

Selaku pengawas proyeek tersebut, yogi mengatakan bahwa semua besi behel yang terpasang semua Cash.

Namun, setelah dilakukan pengukuran langsung, ditemukan angka yang disebut berada di bawah ukuran 10 milimeter.

Yogi kemudian menjelaskan bahwa pihaknya berposisi sebagai konsultan pengawas dan material yang digunakan merupakan tanggung jawab pihak pelaksana.

Menurut pengawas proyek setempat, mereka hanya selaku pengawas yang merekomendasikan material tersebut itu dari pihak pemborongnya.

Menurut LIDIK, pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi proyek, termasuk dokumen persetujuan material, laporan pengawasan, spesifikasi teknis, serta dokumen pengadaan.

“Penggunaan papan bekas juga Plperlu diperiksa. Selain ukuran besi, penggunaan papan kayu bekas sebagai bekisting turut menjadi perhatian”.ujarnya.

LIDIK meminta pihak teknis memastikan apakah penggunaan material tersebut diperbolehkan dalam spesifikasi dan metode pelaksanaan pekerjaan serta apakah penggunaannya berpengaruh terhadap mutu konstruksi.

Dengan demikian, penggunaan papan bekas tidak serta merta dapat disebut sebagai pelanggaran. Yang perlu dipastikan adalah kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan standar teknis pekerjaan.

Aspek keselamatan kerja di sekitar lokasi proyek juga diminta menjadi bagian dari pemeriksaan, mengingat pekerjaan berlangsung di sisi jalan yang digunakan masyarakat.

LIDIK meminta APH menelusuri mulai dari rangkaian 0engadaan hingga pembayaran. Menurut Roby, pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada satu material. APH dan auditor diminta mencocokkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, pengadaan material, persetujuan material, material yang terpasang, volume pekerjaan dan pembayaran.

Dari pemeriksaan tersebut nantinya dapat diketahui apakah terdapat ketidaksesuaian, kelalaian pengawasan, kekurangan volume, atau persoalan lainnya.

“Yang kami minta sederhana, periksa secara menyeluruh. Kalau semuanya sesuai, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan. Kalau ternyata ada ketidaksesuaian yang berdampak pada pekerjaan atau keuangan daerah, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” kata Roby.

LIDIK menilai dalam kasus ini jangan terlalu cepat berspekulasi, tetapi jangan juga mengabaikan temuan. “Penting bagi semua pihak untuk tidak membuat kesimpulan sebelum pemeriksaan resmi dilakukan. Namun, hal tersebut juga tidak berarti temuan lapangan dapat diabaikan”.terangnya.

Roby meminta APH dan lembaga pemeriksa memberikan perhatian terhadap proyek tersebut karena menyangkut penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.

Menurutnya, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran kontrak atau ketidaksesuaian material, maka perlu dilihat lebih lanjut siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat dampak terhadap keuangan daerah maupun kualitas pekerjaan.

“Jika kemudian ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku, kami meminta agar proses tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan APH.”tegasnya.

Roby mengatakan LIDIK akan menyampaikan informasi dan bukti awal yang dimiliki kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan APH terkait untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

LIDIK meminta pemeriksaan dilakukan secara independen, termasuk kemungkinan pengukuran ulang dan pengujian material oleh pihak yang kompeten.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Biarkan APH dan auditor yang menentukan berdasarkan bukti. Yang penting, dugaan ini jangan berhenti hanya karena dianggap persoalan teknis,” tegas Roby.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Pihak PT Asmi Hidayat selaku pelaksana juga belum memberikan klarifikasi secara utuh.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang. LIDIK membuka ruang bagi Dinas PU, pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar soal ukuran besi, tetapi bagaimana memastikan proyek bernilai Rp21,7 miliar lebih tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, dan ketentuan penggunaan anggaran publik. (Red)

 

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Post Views: 2,251

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...

Exit mobile version