Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Utama

Baliho Anak Wali Kota Bandar Lampung Diduga Langgar Perwali, KNPI: Pemkot Jangan Pasang Badan

Baliho Anak Wali Kota Bandar Lampung Diduga Langgar Perwali, KNPI: Pemkot Jangan Pasang Badan

INFOSOSIAL.COM — Polemik papan reklame di sejumlah ruas jalan utama Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bandar Lampung menyoroti dugaan pelanggaran aturan reklame sekaligus potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan KNPI mengarah pada keberadaan puluhan papan reklame berukuran besar yang disebut berdiri di median jalan protokol. Salah satunya memuat gambar seorang anggota DPR RI yang disebut merupakan anak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

KNPI mempertanyakan mengapa keberadaan baliho tersebut seolah tidak tersentuh penertiban, sementara Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki aturan mengenai penyelenggaraan reklame melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 21 Tahun 2024.

Kritik itu mengemuka setelah surat permohonan klarifikasi KNPI bernomor 032/C/DPD/KNPI-BL/LAMPUNG/VIII/2026, yang dikirim pada 24 Agustus 2026, disebut tidak mendapat respons dari Wali Kota maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga batas waktu tujuh hari kerja berakhir.

Juru Bicara DPD KNPI Kota Bandar Lampung, Refky Rinaldy, S.Sos, menilai sikap diam pemerintah kota tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai konsistensi penegakan aturan.

“Mengabaikan surat klarifikasi resmi dari pemuda adalah bukti bahwa Pemkot Bandar Lampung lebih memilih pasang badan membela baliho anak Wali Kota ketimbang menegakkan Perwali Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame,” kata Refky dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata menyangkut estetika kota. Jika benar terdapat reklame yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan, persoalannya dapat berkaitan dengan aspek tata ruang, perizinan, hingga penerimaan daerah.

KNPI karena itu mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas menelusuri status perizinan serta aliran penerimaan dari reklame-reklame yang dipersoalkan.

“Kami mempertanyakan dua hal mendasar. Jika baliho-baliho raksasa di median jalan protokol seperti Jalan Teuku Umar, Antasari, dan Ryacudu itu berizin, pejabat mana yang menerbitkan izin tersebut? Apakah penerbitannya sesuai dengan Perwali?” ujar Refky.

Sebaliknya, kata dia, jika reklame tersebut ternyata tidak memiliki izin, pemerintah harus menjelaskan bagaimana aktivitas komersial tersebut bisa berlangsung dan ke mana penerimaan dari sewa maupun pajak reklame mengalir.

“Kalau tidak berizin alias bodong, ke mana aliran dana sewa dan pajak reklame tersebut selama ini mengalir?” tegasnya.

Refky menilai transparansi menjadi penting karena penerimaan reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya membiarkan persoalan tersebut berlalu tanpa memberikan penjelasan kepada publik.

KNPI memastikan persoalan ini tidak akan berhenti pada kritik dan permintaan klarifikasi.

Setelah surat yang mereka layangkan tidak memperoleh jawaban sesuai tenggat, KNPI menyatakan akan mengambil langkah lanjutan pada awal pekan depan.

Refky mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan maladministrasi dan pembiaran terhadap persoalan tata ruang tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung. KNPI juga berencana menyurati aparat penegak hukum untuk meminta penelusuran terhadap dugaan kebocoran PAD dari sektor reklame.

“Karena tenggat waktu klarifikasi telah diabaikan, KNPI pekan depan secara resmi akan mendaftarkan laporan dugaan maladministrasi dan pembiaran tata ruang ini ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung,” katanya.

Selain itu, KNPI akan bersurat kepada aparat penegak hukum untuk menelisik potensi kebocoran penerimaan daerah dari sektor reklame.

“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang. Reklame mana yang berizin, siapa yang menerbitkan izinnya, berapa kewajiban pajak atau retribusinya, dan apakah seluruh penerimaan tersebut masuk ke kas daerah,” pungkas Refky.

Persoalan ini kini menempatkan Pemkot Bandar Lampung pada tuntutan sederhana namun krusial yaitu buka data perizinan, jelaskan dasar hukumnya, dan pastikan setiap rupiah penerimaan reklame tercatat sebagai pendapatan daerah.(red/lis)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Post Views: 2,232

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...

Exit mobile version