Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Utama

Pledoi Segera Dibacakan Sidang SPAM Eks Bupati Pesawaran Makin Panas, JPU Tuntut Dendi 11 Tahun

Pledoi Segera Dibacakan Sidang SPAM Eks Bupati Pesawaran Makin Panas, JPU Tuntut Dendi 11 Tahun (Foto Infososial.com)

http://Infososial.com— Persidangan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 memasuki babak krusial. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, hingga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menjatuhkan tuntutan pidana terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/7/2026) lalu, JPU menuntut Dendi dengan pidana penjara selama 11 tahun, disertai pidana denda dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp31.993.123.330.

Tuntutan tersebut merupakan salah satu tahapan akhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan setelah mendengarkan pembelaan (pledoi), replik, duplik, hingga musyawarah majelis.

Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan penyimpangan proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 yang dibiayai menggunakan APBD.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan sejumlah tersangka setelah menemukan dugaan adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Perkara kemudian berkembang tidak hanya pada dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM, tetapi juga mencakup dugaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selama proses persidangan, jaksa menghadirkan puluhan saksi, ahli konstruksi, ahli keuangan negara, serta menelusuri dugaan aliran dana yang menurut surat dakwaan berkaitan dengan proyek tersebut.
Persidangan juga menjadi perhatian publik ketika Bupati Pesawaran aktif, Nanda Indira, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Selain pidana penjara selama 11 tahun, JPU juga menuntut:

  • Pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330;
  • Apabila uang pengganti tidak dibayar sesuai ketentuan hukum, maka akan diganti dengan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pidana tambahan lainnya sebagaimana termuat dalam amar tuntutan yang dibacakan di persidangan.

Menurut JPU, tuntutan tersebut didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Dr. Sopian Sitepu, menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang berkembang selama persidangan.

Usai sidang pembacaan tuntutan, Sopian menyatakan pihaknya sedang menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya.

Dihimpun dari berbagai sumber. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta persidangan yang akan menjadi dasar pembelaan, antara lain:

  • proyek SPAM disebut masih memberikan manfaat kepada masyarakat;
  • keterangan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) menyatakan infrastruktur masih berfungsi dan air mengalir ke rumah warga sehingga, menurut tim pembela, tidak dapat dikategorikan sebagai total loss;
  • dugaan aliran dana dan pemberian fee proyek dinilai belum didukung alat bukti maupun keterangan saksi yang memadai;
  • terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan.

Tim kuasa hukum juga menyatakan akan meminta Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Di tengah proses persidangan, Dendi Ramadhona telah menitipkan tambahan uang sebesar Rp2 miliar, sehingga total uang tunai yang dititipkan kepada kejaksaan mencapai Rp3 miliar.

Selain itu, terdakwa juga mengajukan jaminan aset dengan nilai sekitar Rp7 miliar.
Namun, Jaksa Penuntut Umum menegaskan aset tersebut belum dapat diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti karena masih berstatus barang sitaan.

Secara hukum, pengembalian kerugian negara baru dapat dieksekusi setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Persidangan perkara SPAM Pesawaran terus menjadi perhatian masyarakat. Selain nilai dugaan kerugian negara yang besar, perkara ini juga memuat dakwaan TPPU sehingga memunculkan berbagai sorotan publik terhadap dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang menjadi bagian pembuktian di persidangan.

Sekretaris DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Hanif, meminta proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka.

“Informasi mengenai aliran dana dan aset-aset yang diduga disita dalam kasus ini harus segera diumumkan dan dibuka secara transparan kepada publik. Masyarakat Pesawaran berhak mendapatkan keadilan, dan kasus ini harus dituntaskan secepat-cepatnya tanpa ada yang ditutup-tutupi agar kerugian kas daerah bisa segera dipulihkan untuk pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Pesawaran, Mahmudin, berharap apabila putusan nantinya telah berkekuatan hukum tetap, uang pengganti yang berhasil dipulihkan dapat segera dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme hukum untuk mendukung pembangunan daerah.

“Secara hukum, jika vonis hakim nanti berkekuatan hukum tetap (inkracht), eksekusi uang pengganti tersebut secara otomatis akan disetorkan kembali untuk memulihkan kerugian keuangan negara, yang peruntukannya bisa dikembalikan ke daerah guna melanjutkan pembangunan yang bermanfaaat bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran dan peka terhadap penderitaan rakyat agar lebih memprioritaskan kebutuhan untuk membantu masyarakat.”pungkasnya.

Sesuai informasi publik dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), persidangan masih akan berlanjut dengan agenda:
1. Pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa dan penasihat hukum.
2. Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi.
3. Duplik dari penasihat hukum.
4. Musyawarah Majelis Hakim.
5. Pembacaan putusan (vonis).

Majelis Hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, replik, dan duplik sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Hingga berita ini disusun, tim kuasa hukum Dendi Ramadhona telah menyampaikan sikap keberatan terhadap tuntutan jaksa dan memastikan akan menuangkannya secara lengkap dalam nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung pada pokoknya tetap berpendirian bahwa tuntutan yang diajukan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi lebih lanjut dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung maupun tim Jaksa Penuntut Umum terkait respons atas rencana pledoi terdakwa.

Dengan masih berlangsungnya proses persidangan, seluruh dalil yang disampaikan penuntut umum maupun pihak terdakwa akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim. Putusan akhir berada sepenuhnya pada kewenangan majelis setelah seluruh tahapan persidangan selesai. (zul)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Post Views: 1,876

Exit mobile version