INFOSOSIAL.COM — Dugaan maraknya gudang solar ilegal di Kota Bandar Lampung kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Fenomena ini dinilai menjadi salah satu penyebab kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang belakangan terjadi di berbagai SPBU.
Berdasarkan penelusuran awak media, praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi diduga dilakukan oleh jaringan terorganisir yang tersebar di berbagai wilayah kota hingga daerah penyangga.
Salah satu lokasi yang terungkap berada di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Dari informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga milik seorang berinisial IS, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota TNI.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa IS dikenal sebagai “pemain lama” dalam bisnis ilegal tersebut dan memiliki lebih dari satu gudang.
“Setahu saya pemiliknya oknum anggota TNI, inisial IS. Gudangnya bukan cuma satu, ada juga di sekitar Perumahan Citra Garden, Kelurahan Sumurputri. Disana juga ada pengolahan minyak mentah (cong) diduga dari Sumatera Selatan,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Menurut sumber tersebut, operasional gudang di Garuntang kini disebut dikelola oleh seseorang bernama Aceng, sementara pemiliknya diduga telah berpindah aktivitas ke wilayah Tanjung Bintang.
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, terlihat sejumlah mobil tangki berwarna biru-putih, salah satunya bertuliskan PT GPS. Namun, penjaga gudang berinisial M menyebutkan bahwa pemilik tidak berada di tempat.
“Bos tidak di lokasi, masih di seberang,” ujarnya singkat.
Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam bisnis BBM ilegal berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Selain melanggar hukum pidana umum, yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi militer.
Pengamat hukum, Andi, SH., MH, menjelaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, anggota militer dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemecatan dari dinas militer.
Maraknya aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi ini diduga berdampak langsung terhadap kelangkaan solar di Kota Bandar Lampung.
Dalam beberapa waktu terakhir, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU bahkan menyebabkan kemacetan di berbagai titik. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas, termasuk mengusut kemungkinan adanya oknum yang menjadi pelindung atau “beking” praktik ilegal tersebut.
“Kami berharap aparat segera membersihkan praktik seperti ini. Risikonya besar, bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan warga sekitar,” kata seorang warga.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil mengungkap praktik serupa di Kabupaten Pesawaran.
Dalam operasi pada 8 April 2026, polisi menggerebek tiga gudang penimbunan dan pengolahan solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menyebut aktivitas ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp160,7 miliar.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 203.000 liter solar ilegal
- 9 unit truk Colt Diesel modifikasi tangki
- 237 tandon berkapasitas 1.000 liter
- 3 kapal (KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, KM Rizki)
- Puluhan mesin pompa, selang, dan bahan kimia pemurni
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan melalui call center 110. (*)

You must be logged in to post a comment Login