INFOSOSIAL.COM—-Aksi pencurian dua unit handphone yang dilakukan AS berakhir dramatis. Buruh harian lepas itu mencoba melarikan diri dari kejaran polisi dengan cara nekat melompat ke laut di kawasan pesisir Teluk Betung Timur. Namun, upayanya gagal setelah polisi langsung menceburkan diri dan menangkapnya di perairan.
Peristiwa tersebut terjadi saat personel Polsek Teluk Betung Timur tengah berpatroli menjelang subuh, Kamis (18/6/2026).
Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP Dailami, menjelaskan bahwa awalnya petugas mendengar teriakan warga yang sedang mengejar seorang pria yang diduga pelaku pencurian.
“Anggota yang sedang patroli langsung membantu melakukan pengejaran setelah mendengar teriakan warga. Pelaku akhirnya berhasil diamankan meski sempat berusaha kabur dengan melompat ke laut,” ujar Dailami, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diduga membobol rumah korban HS di kawasan Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang Raya, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku masuk melalui jendela kamar yang terbuka, lalu mengambil dua handphone yang sedang diisi daya.
Aksi tersebut diketahui korban saat pelaku hendak melarikan diri. Korban langsung berteriak “maling”, sehingga warga sekitar spontan melakukan pengejaran.
Pelarian AS sempat terhenti ketika polisi menemukannya bersembunyi di kamar mandi rumah warga. Namun saat hendak diamankan, pelaku kembali mencoba kabur. Di atas jembatan kayu di kawasan pesisir, AS tiba-tiba melompat ke laut dan berenang menjauh.
Tanpa ragu, sejumlah anggota Polsek Teluk Betung Timur ikut terjun ke laut. Aksi kejar-kejaran di perairan itu pun berakhir dengan tertangkapnya pelaku.
“Demi menghindari amuk massa dan memastikan pelaku tidak melarikan diri, anggota langsung melakukan pengejaran hingga ke laut dan berhasil mengamankannya kembali,” tambah Dailami.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone hasil curian, yakni Vivo Y12 dan Infinix Hot 40 Pro.
Saat ini, AS telah diamankan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

You must be logged in to post a comment Login