BANDAR LAMPUNG, INFOSOSIAL.COM — Disaat alaram efisiensi gencar digaungkan di tengah kondisi keuangan yang sedang meradang (defisit), muncul isu miring dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang justru bersikap “Royal” dengan menghambur-hamburkan uang rakyat bernilai ‘jumbo’ dari APBD tahun 2026 senilai Rp35 miliar lebih dalam bentuk hibah yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang notabenenya instansi vertikal tersebut sudah memiliki anggaran sendiri dari APBN.
Padahal, dalam acara peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi di Jakarta beberapa waktu lalu, Senin (11/5/2026), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, telah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar tidak lagi memberikan dana hibah maupun bantuan anggaran kepada instansi vertikal, khususnya aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. nampak tidak digubris sama sekali.
Nampaknya ‘warning’ dari KPK tersebut tidak digubris seolah diabaikan oleh Pemprov Lampung. Faktanya, pada tahun anggaran 2026 ini, Pemprov Lampung tetap mengalokasikan hibah lebih dari Rp35 miliar untuk kantor kejaksaan di Lampung.
Parahnya lagi, kewajiban membangun infrastruktur yang sifatnya urgent dan sangat dibutuhkan rakyat, Pemprov Lampung justru berhutang Rp1 triliun dari Bank BJB.
Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan menduga pola hibah tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk upaya “membungkam” atau membatasi independensi penegakan hukum.
“Publik tentu berhak curiga. Ketika pemerintah daerah memberikan hibah fantastis kepada institusi penegak hukum, maka akan muncul dugaan adanya upaya membungkam, mempengaruhi, atau setidaknya membatasi ketegasan penegakan hukum terhadap kekuasaan daerah” tegas Ichwan, Jumat (22/5/2026).
Ichwan juga mempertanyakan prioritas anggaran Pemprov Lampung yang dinilai tidak berpihak kepada kebutuhan masyarakat luas.
“Masih banyak jalan rusak, persoalan pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga persoalan ekonomi masyarakat yang lebih mendesak. Tetapi yang diprioritaskan justru renovasi gedung dan pagar instansi vertikal. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” kritiknya.
JPSI mendesak agar seluruh proses hibah tersebut dibuka secara transparan kepada publik, termasuk dasar pengalokasian, urgensi proyek, hingga mekanisme pengawasannya.
“Jangan sampai APBD berubah menjadi alat pencitraan politik dan bancakan proyek berkedok hibah. Pemerintah harus sadar bahwa uang daerah adalah uang rakyat yang wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membangun kedekatan dengan aparat penegak hukum,” pungkas Ichwan.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemprov Lampung. Sementara redaksi masih memberi ruang hak jawab dan penjelasan dari pihak terkait. (Bw)

You must be logged in to post a comment Login