Connect with us

Hi, what are you looking for?

Info SosialInfo Sosial

Berita Utama

Diduga Tak Terima Diberhentikan, Eks Oknum Satpol PP Laporkan Pj Sekda Tulang Bawang 

INFO SOSIAL, TULANG BAWANG — Diduga tak terima diberhentikan, Eks oknum Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang melaporkan Pj Sekda (Penjabat Sekretaris Daerah) setempat dengan dugaan tidak netral dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2024 ini.

Oknum Satpol PP yang diketahui bernama Andri Wahyu Kurniawan yang diberhentikan bulan lalu oleh Pemkab wilayah tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 13/0484/V.4/HK/TB/2024 karena tindakan indisipliner.

“SK nya sudah turun. Cuma begini, BKD ini hanya memproses. Usulan datang kita terima, yang menyatakan kurang lebih hampir setahun tidak pernah masuk. dan inipun sudah di Baperjakat, ada berita acaranya, salah satu yang hadir termasuk dari Inspektorat. Disitu juga, bahasanya Indisipliner,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Tulang Bawang Fenli Yusli. Jumat (08/11/2024).

Oknum pelapor Pj Sekda tersebut terkena indisipliner karena tidak masuk kerja selama 8 bulan padahal tetap menerima gaji seperti biasanya sebagai aparatur penegak Perda Satpol PP di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Tulang Bawang Fenli Yusli tidak membantah akan kebenaran adanya anggota Satpol PP yang diberhentikan dari tugasnya di bulan lalu. Diungkapkan Fenli Yusli, pemberhentian Andri Wahyu Kurniawan tersebut karena Indisipliner atau mangkir dari kinerjanya selama 8 bulan.

“Sebelumnya saya sudah berupaya membelanya, agar yang bersangkutan tidak diberhentikan, sebab apapun itu saya harus membelanya, karena dia adalah bawahan saya. Teguran pertama untuknya Indisipliner 8 bulan, lalu teguran kedua, dan selanjutnya diberikan teguran ketiga. Artinya, sudah sampai 3 kali teguran,” Ujarnya Fenli Yusli kepada wartawan.

Kasat Pol PP Tulang Bawang itu juga tidak mengelak saat disinggung mengenai gaji yang diterima Andri Wahyu Kurniawan selama melanggar disiplin kerja 8 bulan. Fenli Yusli mengatakan, gaji sebesar Rp. 1. 950.000 ribu rupiah tersebut tetap diterima oleh Andri Wahyu Kurniawan.

“Untuk gajinya, itu full diterima, dan tidak ada pemotongan. Gajinya, Rp. 1.950.000 (Satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),” tandasnya.

Sementara, Andri Wahyu Kurniawan melalui pesan singkat WhatsApp nomor 0812-7812-1xxx dimintai keterangan guna menyikapi mengenai beredarnya informasi dirinya diberhentikan dari Satpol PP Tulang Bawang karena  Indisipliner kerja 8 bulan, hingga dugaan pelaporan Pj. Sekdakab (ASN) Tulang Bawang ke Bawaslu Lampung lantaran dilatarbelakangi tidak terima diberhentikan dari kesatuannya, dan dipertanyakan pula tentang penerimaan gaji olehnya selama melanggar disiplin kerja sebagai Pol PP Tulang Bawang, Dia (Andri Wahyu Kurniawan) belum memberikan respon jawaban pertanyaan awak media sampai berita ini diturunkan, meskipun pesan singkat yang terkirim padanya terlihat centang. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Info Daerah

Selain mobil low cost green car, masyarakat Indonesia kini disajikan beragam model mobil perkotaan. Dari sisi harga, city car umumnya dibanderol lebih mahal daripada...

Berita Utama

INFOSOSIAL.COM—-– Pelantikan PJ Gubernur Lampung Samsudin oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024 dihadiri oleh Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto dan sejumlah...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...