INFO SOSIAL, TULANG BAWANG — Diduga tak terima diberhentikan, Eks oknum Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang melaporkan Pj Sekda (Penjabat Sekretaris Daerah) setempat dengan dugaan tidak netral dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2024 ini.
Oknum Satpol PP yang diketahui bernama Andri Wahyu Kurniawan yang diberhentikan bulan lalu oleh Pemkab wilayah tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 13/0484/V.4/HK/TB/2024 karena tindakan indisipliner.
“SK nya sudah turun. Cuma begini, BKD ini hanya memproses. Usulan datang kita terima, yang menyatakan kurang lebih hampir setahun tidak pernah masuk. dan inipun sudah di Baperjakat, ada berita acaranya, salah satu yang hadir termasuk dari Inspektorat. Disitu juga, bahasanya Indisipliner,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Tulang Bawang Fenli Yusli. Jumat (08/11/2024).
Oknum pelapor Pj Sekda tersebut terkena indisipliner karena tidak masuk kerja selama 8 bulan padahal tetap menerima gaji seperti biasanya sebagai aparatur penegak Perda Satpol PP di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Tulang Bawang Fenli Yusli tidak membantah akan kebenaran adanya anggota Satpol PP yang diberhentikan dari tugasnya di bulan lalu. Diungkapkan Fenli Yusli, pemberhentian Andri Wahyu Kurniawan tersebut karena Indisipliner atau mangkir dari kinerjanya selama 8 bulan.
“Sebelumnya saya sudah berupaya membelanya, agar yang bersangkutan tidak diberhentikan, sebab apapun itu saya harus membelanya, karena dia adalah bawahan saya. Teguran pertama untuknya Indisipliner 8 bulan, lalu teguran kedua, dan selanjutnya diberikan teguran ketiga. Artinya, sudah sampai 3 kali teguran,” Ujarnya Fenli Yusli kepada wartawan.
Kasat Pol PP Tulang Bawang itu juga tidak mengelak saat disinggung mengenai gaji yang diterima Andri Wahyu Kurniawan selama melanggar disiplin kerja 8 bulan. Fenli Yusli mengatakan, gaji sebesar Rp. 1. 950.000 ribu rupiah tersebut tetap diterima oleh Andri Wahyu Kurniawan.
“Untuk gajinya, itu full diterima, dan tidak ada pemotongan. Gajinya, Rp. 1.950.000 (Satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),” tandasnya.
Sementara, Andri Wahyu Kurniawan melalui pesan singkat WhatsApp nomor 0812-7812-1xxx dimintai keterangan guna menyikapi mengenai beredarnya informasi dirinya diberhentikan dari Satpol PP Tulang Bawang karena Indisipliner kerja 8 bulan, hingga dugaan pelaporan Pj. Sekdakab (ASN) Tulang Bawang ke Bawaslu Lampung lantaran dilatarbelakangi tidak terima diberhentikan dari kesatuannya, dan dipertanyakan pula tentang penerimaan gaji olehnya selama melanggar disiplin kerja sebagai Pol PP Tulang Bawang, Dia (Andri Wahyu Kurniawan) belum memberikan respon jawaban pertanyaan awak media sampai berita ini diturunkan, meskipun pesan singkat yang terkirim padanya terlihat centang. (*)
