INFOSOSIAL.COM. – PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Tanjung Karang menerapkan kebijakan tanpa penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) di lingkungan kerja pada Jumat (24/04) sebagai langkah nyata mendorong efisiensi energi dan percepatan gaya hidup berbasis listrik (electrifying lifestyle). (29 April 2026).
Kebijakan ini mewajibkan seluruh pegawai dan mitra kerja untuk tidak membawa kendaraan berbahan bakar fosil ke area kantor. Sebagai alternatif, pegawai didorong menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, bersepeda, maupun berjalan kaki. Langkah ini menjadi bagian dari upaya PLN dalam mengurangi konsumsi BBM sekaligus menekan emisi karbon dari aktivitas operasional.
Manager PLN UPT Tanjung Karang menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari komitmen perusahaan dalam mendukung transisi energi. “Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi BBM dapat dimulai dari lingkungan kerja. Melalui kebijakan ini, kami mendorong perubahan perilaku menuju penggunaan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan,” ujarnya.
General Manager PLN UIP3B Sumatera, Amiruddin, mengapresiasi langkah tersebut sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di PLN. “Upaya ini menjadi bukti bahwa PLN tidak hanya berfokus pada keandalan sistem kelistrikan, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong gaya hidup serba listrik yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Inisiatif seperti ini perlu terus diperluas agar memberikan dampak yang lebih besar,” ungkapnya.
Melalui langkah ini, PLN UPT Tanjung Karang menegaskan perannya tidak hanya sebagai operator sistem kelistrikan, tetapi juga sebagai penggerak perubahan menuju penggunaan energi yang lebih efisien, bersih, dan berkelanjutan.
Narahubung:
Andi Pratama
Manager Komunikasi & TJSL PLN UIP3B Sumatera
Telp. (0761) 6700011









































You must be logged in to post a comment Login