INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH — Sejumlah warga masyarakat Kampung Mekarjaya, kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah mendatangi Propam Polda Lampung (19/04/2024) guna mengadukan hal terkait tanah wakaf warga yang telah diserobot oleh oknum Kepala Kampung setempat berinisial PRN.
Sebidang tanah seluas 3.750 m² yg diwakafkan oleh DRL tahun 2012 silam untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan masjid dan TPA, tapi oleh oknum kepala kampung PRN tahun 2023 justru dibangun rumah untuk kepentingan pribadinya.
Dengan kejadian tersebut masyarakat kampung Mekar Jaya merasa geram. Masyarakat sempat menanyakan dengan oknum kepala kampung tersebut saat oknum kepala kampung tersebut mendirikan bangunan di atas tanah wakaf warga yg peruntukan bangunan rumah tersebut untuk anak oknum kepala kampung tersebut. Namun, oknum kepala kampung tersebut tidak menggubrisnya.
Oleh karenanya, sejumlah warga kampung Mekar Jaya mendatangi Propam Polda Lampung(19/04/2024) dan kemudian melaporkan hal tersebut ke polres Lampung Tengah (23/04/2024).
pada Pasal 385 ayat (1) KUHP yang berbunyi : “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain. (SR)
