Izin, Tata Ruang dan PKKPR Jadi Titik Krusial Penyidikan PT Silika Timur Abadi
INFOSOSIAL.COM — Kasus dugaan penyimpangan perizinan pertambangan pasir PT Silika Timur Abadi (STA) di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, memasuki fase yang semakin menarik perhatian publik.
Setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menggeledah rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2010–2015, Eki Setyanto, pada 17 Juni 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan akan melakukan supervisi dan pendampingan terhadap proses penyidikan perkara tersebut.
Namun, di balik penggeledahan dan penyitaan dokumen, masih tersisa pertanyaan besar yang belum sepenuhnya terjawab.
Di mana sebenarnya letak dugaan tindak pidana korupsinya?
Sebab, jika penyidikan berfokus pada dugaan penyimpangan legalitas perizinan tambang, maka rangkaian penerbitan dokumen tata ruang, PKKPR, hingga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) menjadi bagian penting yang harus dibuka secara terang.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa pemilik atau pihak yang berkaitan dengan perusahaan.
Pertanyaan utamanya adalah bagaimana izin pertambangan tersebut bisa terbit, siapa yang memberikan persetujuan, apakah seluruh persyaratan terpenuhi, dan apakah terdapat kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan.
Dari Tambang ke Dokumen Perizinan
Penyidikan Kejari Lampung Timur disebut menyoroti dugaan penyimpangan penerbitan IUP Operasi Produksi untuk kegiatan pertambangan pasir pada lahan sekitar 98,8 hektare di Kecamatan Pasir Sakti.
Kejaksaan sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap lokasi pertambangan pada 25 Juni 2025.
Setahun kemudian, perkara kembali menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah rumah Eki Setyanto di Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur Alifin membenarkan penggeledahan tersebut.
Menurut dia, tindakan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan tambang pasir.
“Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan perkara tambang pasir seluas sekitar 98,8 hektare yang berada di wilayah Lampung Timur. Dari lokasi, kami mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan operasional perusahaan.”
Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengurai hubungan antara aktivitas perusahaan dengan proses perizinannya.
Namun, penggeledahan tentu belum dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan pihak yang rumahnya digeledah.
Pembuktian tetap bergantung pada isi dokumen, keterangan saksi, hubungan antarperistiwa, serta alat bukti lain yang ditemukan penyidik.
Kejati Lampung Turun Supervisi
Kejati Lampung menyatakan akan melakukan supervisi dan pendampingan terhadap Kejari Lampung Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk dukungan institusional agar proses penegakan hukum berjalan optimal.
“Kejati Lampung akan melakukan supervisi serta pendampingan terhadap Kejari Lampung Timur, karena perkara ini ditangani secara langsung oleh mereka.”
Menurut Ricky, perkara tersebut saat ini berfokus pada aspek legalitas perizinan pertambangan pasir.
“Perkara ini berfokus pada permasalahan perizinan pertambangan pasir. Hal inilah yang saat ini sedang didalami secara intensif oleh tim penyidik Kejari Lampung Timur.”
Pernyataan itu sekaligus menempatkan legalitas perizinan sebagai pintu masuk utama penyidikan.
Dan dari sinilah persoalan tata ruang menjadi penting.
PKKPR 2023 dan 2024 Dipertanyakan
Penelusuran yang dilakukan Reaksi.co.id menemukan adanya dua dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat yang menjadi bagian penting dalam rangkaian perizinan.
Dokumen pertama tercatat bertanggal 12 Mei 2023. Dokumen tersebut disebut kemudian dibatalkan dan tidak lagi tercatat dalam sistem. Sementara dokumen lainnya?. (Red).

You must be logged in to post a comment Login