INFOSOSIAL.COM—-Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media online infososial.com, yaitu:
- Tanggal 17 Juni 2026
Judul: ”Anak PKL Diduga Korban Pelecehan Seksual, Bos Travel Haji dan Umroh di Kota Bandarlampung Siap Dilaporkan ke Polisi” - Tanggal 24 Juni 2026
Judul: “Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL di Bandar Lampung, Komnas PA: Sudah Masuk Delik Aduan”
Kami yang bertanda tangan di bawah ini Lukman Sonata Ginting, S.H., M.H, Dr. Alex Tribuana Sutanto, S.T., S.H., M.M dan Djuwita Zahara, S.Pd., S.H.
Selaku Advokat dan Paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Laut Gemilang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK-29/06/2026/SLG-UCOK/88 tertanggal 29 Juni 2026, bertindak untuk dan atas nama klien kami:
Nama : Parlagutan M. Hutasuhut
Jabatan : Kepala Cabang
Perusahaan : PT. Kanomas Arci Wisata
Dengan ini menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3).
Kami menyatakan bahwa pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik, kehormatan, dan reputasi profesional klien kami, karena memuat tuduhan sepihak yang tidak didasarkan pada fakta hukum yang valid, objektif, dan berimbang.
Adapun klarifikasi kami adalah sebagai berikut:
1. Tuduhan Tidak Benar
Kami menegaskan bahwa seluruh tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepada klien kami dalam pemberitaan tersebut adalah TIDAK BENAR dan merupakan fitnah yang tidak berdasar.
2. Fakta dan Alibi
Pada waktu kejadian yang disebutkan dalam pemberitaan, klien kami memang berada di dalam ruangan kerja, namun dalam rangka memberikan pengarahan resmi kepada peserta PKL (magang).
3. Adanya Saksi
Proses tersebut tidak dilakukan berdua saja, melainkan turut dihadiri oleh staf kantor bernama Saudari Tri Lestari, yang:
- Mengikuti kegiatan dari awal hingga selesai
- Menyaksikan langsung seluruh aktivitas
- Dapat memastikan bahwa tidak terjadi tindakan sebagaimana yang dituduhkan
4. Tidak Ada Konfirmasi
Pihak redaksi infososial.com tidak pernah melakukan konfirmasi, klarifikasi, maupun verifikasi kepada klien kami ataupun kepada saksi (Tri Lestari), sehingga melanggar prinsip check and recheck dalam jurnalistik.
5. Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan tersebut telah menggiring opini seolah-olah klien kami bersalah, sehingga melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang wajib dijunjung tinggi.
Permintaan kepada redaksi. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami meminta kepada Pemimpin Redaksi infososial.com untuk:
- Memuat secara utuh Hak Jawab ini pada kesempatan pertama di halaman utama, dengan tautan langsung ke berita terkait.
- Melakukan koreksi atau penurunan (take down) terhadap berita yang tidak akurat tersebut.
PENEGASAN
Apabila dalam waktu 2 x 24 jam sejak Hak Jawab ini diterima tidak ditindaklanjuti, maka kami akan:
- Melaporkan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
- Menempuh langkah hukum perdata maupun pidana
PENUTUP
Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bandar Lampung, 1 Juli 2026
Hormat kami,
Kuasa Hukum Klien
(tanda tangan)
Lukman Sonata Ginting, S.H., M.H.
(tanda tangan)
Dr. Alex Tribuana Sutanto, S.T., S.H., M.M.
(tanda tangan)
Djuwita Zahara, S.Pd., S.H..(*)

You must be logged in to post a comment Login