Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Utama

Gudang Solar Berkedok Bengkel di Kota Bandar Lampung, Aparat Setempat Kompak Akui Tak Tahu

Gudang Solar Berkedok Bengkel di Kota Bandar Lampung, Aparat Setempat Kompak Akui Tak Tahu (Foto Infososial.com)

INFOSOSIAL.COM — Dugaan maraknya praktik penyimpanan BBM solar ilegal di Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Sebuah bangunan di Jalan Yos Sudarso, RT 05, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras diduga dijadikan gudang solar ilegal dengan modus berkedok bengkel mobil. (23/6/26).

Ironisnya, keberadaan gudang tersebut justru tidak diketahui oleh aparatur lingkungan setempat, posisi sangat berbahaya dekat dengan sekolah dasar dan dikelilingi pemukiman warga.

Aparat Kelurahan dan RT kompak mengaku tidak tahu. Saat dikonfirmasi, Lurah Garuntang, Rohendi, mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan pihak lain.

Ketua RT 05, Siti Romlah, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku hanya mengetahui bangunan tersebut sebagai bekas gudang lama yang kini beralih fungsi menjadi bengkel.

“Gak tahu saya, setahu saya itu gudang bakrey, sekarang jadi bengkel. Soal itu jadi gudang solar saya tidak tahu,” ujar Siti Romlah.

Bhabinkamtibmas menyampailan “Pernah mampir, tapi tidak ada koordinasi”. Pengakuan itu didapatkan saat awak media berupaya konfirmasi yang dilakukan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Garuntang, Afrizal. Ia mengakui pernah datang ke lokasi, namun tidak ada komunikasi atau koordinasi khusus terkait aktivitas di tempat tersebut.

“Pernah mampir bang, kalau koordinasi nggak bang. Mending datangi aja bang,” kata Afrizal melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas di lokasi tersebut berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Penjaga gudang sebut pemilik di Jakarta dan oknum tersebut sempat tawarkan uang saat awak media mendatangi lokasi dan tidak ditemukan pemilik gudang. Hanya seorang penjaga bernama Oscar yang berada di tempat.

Ia mengaku bahwa pemilik gudang berinisial G, yang disebut sebagai oknum aparat, jarang berada di Lampung.

“Bos gak ada di sini pak, jarang ke Lampung, dia di Jakarta terus,” ujarnya.

Lebih jauh, Oscar juga sempat menawarkan sejumlah uang kepada awak media, yang langsung ditolak.

“Kalau untuk kawan-kawan media ada untuk bensin,” ucapnya secara terbuka.

Ancaman pidana mengintai. Aktivitas penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat Pasal 53–58 UU Migas, pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, jika aktivitas ilegal tersebut menyebabkan dampak serius seperti kebakaran atau ledakan, pelaku dapat dikenakan pidana tambahan sesuai akibat yang ditimbulkan.

Kasus di Garuntang memperlihatkan pola yang kerap berulang seperti gudang disamarkan sebagai usaha lain (bengkel atau gudang biasa),. Lalu, minim koordinasi dengan aparat lingkungan dan jelas kuat dugaan aktivitas berlangsung tanpa izin resmi.

Jika benar terbukti, praktik ini berpotensi menjadi bagian dari rantai distribusi BBM ilegal yang lebih besar di Lampung.

Sebagai informasi. ini catatan rangkaian kasus solar ilegal di Lampung sejak 2026. Sebab, kasus  ini di Bandar Lampung bukan yang pertama. Sepanjang 2026, sejumlah peristiwa terkait gudang solar ilegal telah terjadi.

Yang pertama, penggerebekan 3 Gudang Solar Ilegal di Pesawaran (April 2026) lokasi Teluk Pandan, Pesawaran. Ditemukan 3 gudang dalam satu jaringan serta disita ± 203.000 liter solar dan Puluhan orang diamankan.

Ini menjadi kasus terbesar solar ilegal di Lampung tahun 2026. Lalu kedua, kebakaran gudang BBM (Diduga Ilegal). Dalam beberapa kasus sebelumnya (pola berulang secara nasional dan regional), gudang BBM ilegal kerap memicu kebakaran hebat, ledakan akibat penimbunan tanpa standar keamanan dan pastinya ancaman keselamatan warga sekitar.

Risiko ini menjadi alasan utama mengapa praktik gudang ilegal sangat berbahaya, bukan hanya melanggar hukum.

Ketiga, pelimpahan 29 tersangka kasus solar ilegal (Juni 2026). Lanjutan kasus Pesawaran dengqn 29 tersangka masuk tahap persidangan. Hal ini menunjukkan jaringan yang terorganisir dan besar.

Kemunculan dugaan gudang solar ilegal di Garuntang memperkuat kesimpulan satu gambaran bahwa praktik BBM ilegal di Lampung masih berlangsung dengan pola tersembunyi, minim pengawasan, dan berpotensi membahayakan publik.

Dengan ancaman pidana yang berat, publik kini menunggu, apakah aparat akan bergerak cepat, atau praktik ini terus berlangsung di balik kedok usaha biasa?. (Zul)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Post Views: 1,698

Info Daerah

Selain mobil low cost green car, masyarakat Indonesia kini disajikan beragam model mobil perkotaan. Dari sisi harga, city car umumnya dibanderol lebih mahal daripada...

Exit mobile version