INFOSOSIAL.COM – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap dua siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sebuah kantor travel haji dan umrah di Kota Bandar Lampung menuai perhatian serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) setempat.
Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan pelaku sudah dapat dikategorikan sebagai bentuk pencabulan dan dapat diproses secara hukum.
“Sudah ada bentuk pencabulan, seperti meraba dan memijat. Walaupun tidak sampai persetubuhan, itu tetap masuk. Jika diadukan, ini sudah bisa menjadi delik aduan agar ada efek jera,” ujarnya, Kamis (19/6/2026).
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa proses hukum bisa menghadapi kendala jika tidak didukung bukti kuat seperti visum.
“Kalau dibawa lebih jauh ke kepolisian, memang belum begitu kuat jika tidak ada bukti otentik seperti visum. Tapi ini tetap kejahatan terhadap anak dan bisa diadukan,” jelasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut dialami dua siswi berinisial Bunga (17) dan Melati (17) (nama disamarkan), yang baru sekitar satu minggu menjalani PKL di kantor travel tersebut.
Menurut keterangan orang tua Melati, kejadian terjadi pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kantor.
Saat itu, pelaku berinisial U, yang merupakan pimpinan kantor, diduga melakukan tindakan tidak senonoh di hadapan korban.
“Pelaku memijat bahu Melati, lalu meraba paha Bunga dari bawah meja. Mereka ketakutan dan hanya diam,” ungkap orang tua korban menirukan pengakuan anaknya.
Kedua korban kemudian mencari cara untuk meninggalkan lokasi dengan berpura-pura dipanggil pihak sekolah sebelum akhirnya tidak kembali lagi ke tempat PKL tersebut.
Dampak Psikologis pada Korban
Orang tua Melati mengungkapkan bahwa anaknya mengalami perubahan signifikan pascakejadian tersebut.
“Anak saya sekarang berubah drastis, jadi pendiam, sering menangis tanpa alasan, dan mudah marah. Dia juga jadi takut keluar rumah,” ujarnya.
Sementara itu, Komnas PA menekankan bahwa kondisi trauma korban harus dinilai oleh tenaga profesional.
“Yang bisa memvalidasi trauma itu psikolog, bukan kita. Tapi kejadian ini sangat mungkin menimbulkan gangguan psikologis pada anak,” kata Apriliandi.
Komnas PA juga menilai lokasi tersebut tidak layak menjadi tempat praktik bagi pelajar.
“Tempat itu tidak kredibel dan tidak ramah anak. Kami tidak merekomendasikan untuk dijadikan lokasi PKL karena berpotensi menimbulkan kejadian serupa,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak sekolah lebih selektif dalam menentukan lokasi PKL demi keselamatan siswa.
Sekolah tarik siswa dari lokasi. Pihak sekolah mengaku telah menerima laporan dan langsung mengambil tindakan dengan menarik kedua siswa dari lokasi serta memindahkan mereka ke tempat PKL lain.
“Kami langsung menarik siswa dan mencarikan tempat baru. Untuk pelaporan ke pihak berwajib, itu bukan kapasitas kami,” ujar pihak sekolah.
Pelaku sempat minta damai. Menurut keterangan keluarga korban, pelaku sempat mendatangi rumah korban bersama beberapa orang untuk meminta maaf dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, keluarga korban menolak penyelesaian tersebut dan berencana menempuh jalur hukum.
“Saya maafkan, tapi tidak menerima. Saya ingin ini diproses hukum agar tidak ada korban lain,” tegas orang tua korban.
Keluarga korban menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian serta lembaga perlindungan anak agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sorotan: Keamanan Anak di Tempat PKL
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap tempat praktik kerja bagi pelajar, khususnya anak di bawah umur.
Selain aspek pendidikan, keamanan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap program PKL. (Red)

You must be logged in to post a comment Login