INFOSOSIAL.COM — Dugaan praktik “mafia solar” mencuat di lingkungan internal PT GGP, setelah sebanyak 26 karyawan perusahaan tersebut diamankan terkait kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Kasus ini tidak sekadar pencurian biasa. Berdasarkan temuan awal, praktik tersebut diduga berlangsung secara terorganisir, sistematis, dan melibatkan jejaring internal yang memanfaatkan celah pengawasan operasional.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan 26 terduga pelaku pada Selasa (8/6/2026).
“Benar, kami telah menerima 26 orang terduga pelaku yang merupakan karyawan PT GGP. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar AKP Prenanta, Kamis (11/6/2026).
Mayoritas terduga pelaku diketahui merupakan operator alat berat—posisi strategis yang memiliki akses langsung terhadap distribusi BBM di lapangan. Kondisi ini diduga menjadi pintu masuk praktik penggelapan yang berlangsung berulang tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
Solar diambil dari tangki alat berat seperti grader dan ekskavator. Dengan menggunakan selang, para pelaku menyedot BBM lalu memindahkannya ke jeriken sebelum dijual ke pihak luar.
Pola ini menunjukkan indikasi adanya pembagian peran dan rutinitas yang telah terbentuk. Para pelaku disebut memanfaatkan waktu-waktu rawan pengawasan untuk menjalankan aksinya.
“Dilakukan saat kondisi lengah atau minim pengawasan. Ini yang sedang kami dalami, apakah ada pihak lain yang turut mengetahui atau bahkan terlibat,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan perusahaan memergoki aktivitas mencurigakan saat patroli malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dari lokasi, ditemukan 22 jeriken berisi solar (masing-masing 35 liter) serta 16 jerigen kosong yang diduga telah dipersiapkan untuk operasi berikutnya.
Fakta lain yang menguatkan dugaan sistematis adalah lamanya praktik ini berlangsung. Sejumlah pelaku mengaku telah menjalankan aksi sejak Januari hingga Februari 2026, sebelum akhirnya terungkap.
Akibat praktik tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian awal sekitar Rp53 juta. Namun, angka ini berpotensi membengkak seiring pendalaman kasus dan audit internal.
Sekitar 80 persen dari para terduga pelaku merupakan karyawan aktif, memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan internal perusahaan.
Polisi kini membuka kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik ini, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang berperan sebagai penadah atau koordinator lapangan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Kami masih mengembangkan, termasuk menelusuri alur distribusi hasil penggelapan ini,” tegas AKP Prenanta.
Para terduga pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dan pencurian sesuai KUHP. (*)

You must be logged in to post a comment Login