INFOSOSIAL.COM — Dugaan penyimpangan dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 mulai memasuki perhatian aparat penegak hukum. Laporan terkait pengelolaan dana hibah senilai lebih dari Rp2,6 miliar itu kini tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Sabtu (27/6).
Informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada kejaksaan. Sejumlah dokumen dan keterangan pendukung disebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman awal.
Ketua DPP KAMPUD, Seno Aji, mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan.
“Bukti dan keterangan sudah kami serahkan. Kami meminta Kejaksaan menuntaskan perkara ini demi kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” kata Seno.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah membenarkan adanya penanganan laporan tersebut. Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyebut laporan yang diterima telah ditindaklanjuti dan penanganannya dilimpahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini berada pada penanganan bidang Pidsus untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran dana hibah daerah pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, termasuk organisasi sosial, lembaga keagamaan, rumah ibadah, hingga kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Karena itu, proses verifikasi penerima, mekanisme pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi bagian penting yang biasanya ditelusuri dalam penanganan perkara terkait dana hibah.
Di sisi lain, publik juga menunggu penjelasan dari pihak Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait mekanisme penyaluran dana hibah tersebut serta langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan selama proses pengelolaan anggaran berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bagian Kesra Setdakab Lampung Tengah belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait laporan dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola keuangan daerah dan efektivitas pengawasan internal pemerintah terhadap penggunaan dana publik. Pengamat menilai transparansi dan keterbukaan informasi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Proses yang berjalan masih berada pada tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum sehingga asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum untuk menjawab pertanyaan yang berkembang: apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan administrasi penyaluran hibah atau terdapat indikasi pelanggaran hukum yang lebih jauh dalam pengelolaan dana publik tersebut. (PWRI Lamteng)

You must be logged in to post a comment Login