INFOSOSIAL.COM — Aroma tak sedap kembali menyelimuti relasi pejabat publik dan kerja jurnalistik di daerah. Kali ini, sorotan tajam datang dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung yang melontarkan kecaman keras atas dugaan intimidasi yang dilakukan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terhadap wartawan di lapangan.
Peristiwa ini bukan sekadar gesekan biasa. PFI menilai, tindakan yang diduga berupa ancaman dan tekanan verbal itu mengandung pesan yang lebih dalam: upaya membungkam kerja pers di ruang publik.
Ketua PFI Lampung, Juniardi, menyebut insiden tersebut sebagai bentuk nyata kemunduran demokrasi di tingkat daerah.
“Ini bukan sekadar soal emosi pejabat. Ini soal cara pandang terhadap pers. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden berbahaya,” kata Juniardi, Kamis (30/4).
PFI menegaskan, jurnalis bukan pihak yang bisa diperlakukan sewenang-wenang. Mereka bekerja dalam kerangka hukum yang jelas, dengan mandat langsung dari publik untuk mengawasi kekuasaan.
Dari Intimidasi ke Potensi Pidana
Dalam kacamata hukum, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bukan perkara sepele. PFI mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 undang-undang tersebut secara tegas menyasar siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers. Ancamannya tidak ringan yaitu pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dengan kata lain, jika dugaan ini terbukti, kasus ini tak berhenti di ranah etika melainkan berpotensi bergeser ke ranah pidana.
Relasi Kuasa yang Mulai Bengkok?
Insiden ini juga membuka kembali pertanyaan klasik adalah apakah sebagian pejabat publik masih alergi terhadap kontrol media?
Dalam banyak kasus, ketegangan antara pejabat dan wartawan kerap berakar pada satu hal ketidaknyamanan terhadap sorotan. Namun dalam negara demokratis, ketidaknyamanan bukan alasan untuk melakukan tekanan.
PFI melihat ada kecenderungan berbahaya jika pola seperti ini dibiarkan seperti relasi kuasa yang timpang, dimana pejabat merasa bisa mendikte bahkan mengintimidasi kerja jurnalistik.
PFI: Wartawan Jangan Mundur, Tapi Tetap Terukur
Di tengah situasi yang memanas, PFI justru meminta jurnalis tetap menjaga kepala dingin. Sikap profesional dinilai sebagai benteng utama menghadapi tekanan.
“Jangan terpancing. Justru di situ integritas kita diuji,” ujar Juniardi.
PFI mengingatkan pentingnya berpegang pada Kode Etik Jurnalistik: verifikasi, keberimbangan, dan akurasi. Bagi mereka, profesionalisme bukan sekadar kewajiban moral—melainkan strategi perlindungan.
Menunggu Ujung Kasus: Diam atau Berlanjut?
Hingga kini, belum ada klarifikasi terbuka dari pihak Dinas PSDA terkait dugaan tersebut. Sementara itu, PFI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Pertanyaannya kini: apakah kasus ini akan berhenti sebagai riak sesaat, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar pola yang lebih besar?
Satu hal yang pasti, bagi komunitas pers, ini bukan sekadar soal satu insiden tapi melainkan pertaruhan atas ruang kebebasan yang dijamin undang-undang. (HZ)

You must be logged in to post a comment Login