INFO SOSIAL, BANDAR LAMPUNG — Warga Bandar Lampung di sekitar kantor PTPN I Regional 7 di Bandar Lampung, Lampung, mengeluhkan adanya penarikan parkir di ajungan ATM yang berada di lingkungan kantor tersebut. Menurut warga, penarikan parkir ini tidak wajar karena ATM tersebut merupakan fasilitas publik yang seharusnya dapat diakses secara gratis.
Budi salah satu warga, mengatakan bahwa dia dikenakan biaya parkir sebesar Rp2.000 setiap kali menggunakan ATM tersebut. “Ini tidak wajar,” katanya. “ATM itu kan fasilitas publik, seharusnya gratis.”
Ani warga lain mengatakan bahwa penarikan parkir ini sangat mengganggu. “Saya sering menggunakan ATM ini untuk mengambil uang,” katanya. “Dengan adanya penarikan parkir ini, saya jadi harus mengeluarkan uang lebih banyak,” kata Ani.
Jurnalis telah mencoba untuk menanyakan kepada pihak PTPN 7 tentang penarikan parkir ini, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. “SEVP Bussines Support PTPN 7 Okta Kurniawan bungkam atas keluhan kami,” kata salah satu warga.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PTPN I Regional 7 terkait dengan penarikan parkir di ajungan ATM tersebut. Warga berharap agar PTPN I Regional 7 segera menghentikan penarikan parkir ini dan mengembalikan ATM tersebut menjadi fasilitas publik yang gratis.(*)
