INFO SOSIAL, BANDAR LAMPUNG— Menanggapi keluhan warga atas penarikan parkir diarea ajungan ATM PTPN 7, Dadang Ketua Lembaga Pengamat Tata Ruang Kota (LPTRK) angkat bicara sebagai perusahaan BUMN PTPN VII seharusnya memberikan informasi kepada masyarakat pengguna ajungan ATM yang berada di arealnya, terangnya.
“Pungutan ini dianggap tidak wajar karena ATM tersebut berada di area perkantoran PTPN VII dan tidak ada tanda-tanda resmi yang menunjukkan adanya tarif parkir,” kata Alumni Teknik Lingkungan ITB.
Ia menguraikan, masyarakat dapat melihat apakah petugas yang menarik parkir berseragam dan memberikan karcis. jika tidak warga dapat melaporkan kepada pihak kepolisian, dapat dibilang bentuk pungutan liar dan PTPN VII untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Satu hal yang menjadi catatan pungutan parkir liar akan memicu aksi kriminalisasi di areal tersebut. Pasalnya, tukang parkir yang tidak resmi tidak dapat menjamin keamanannya, jelas Dadang.
Bicara tata ruang kota pertama dilihat dari Tata ruang kota diperuntukan bagi perkantoran, perumahan, pendidikan, restoran dan tempat hiburan.
Kedua Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), seperti teramatkan dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dan Ketiga, mengacu Permen LHK 4/2021, Menteri LHK telah mengatur jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Beberapa contoh sektor jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang diatur dalam Permen LHK 4/2021 termasuk sektor pariwisata (Restoran dan penyediaan makanan keliling).
“Ketiga aspek itu menjadi pertimbangan pemerintah memberikan izin berdirinya suatu usaha dan lain-lain. Jika salah satu tidak terpenuhi akan menjadi permasalah dikemudian hari. Seperti AMDL tidak dilaksanakan dengan baik akan berdampak pada lingkungan dan menyebabkan pencemaran,” tutupnya.
Sampai berita ini di terbitkan awak media mencoba mengkompirmasi beberapa pejabat tinggi yang berwenang di PTPN 7, diantaranya Kepala Bagian Tanaman Dan Aset Pak Yulianto Sularno, Serta Pimpinan PTPN 7 Pak Okta Semua belum berhasil di kompirpasi terkait pemberitaan ini.(Tim)
