INFO SOSIAL, BANDAR LAMPUNG — Kepala DPD KS – PSI Provinsi Lampung RA. Hartawan bersama stafnya, Habibi dan Raizhon Selaku kuasa pekerja dari pihak Karyawan PT. Aman Jaya Perdana, NUKI dan YULI, Selaku kuasa hukum PT. Aman Jaya Perdana, di mentori oleh Dra.Elva Noorm, MM dan Ahbabina S.Sos, MM.
Mediator HI, akhirnya bertemu kembali menggelar pertemuan di Dinas Tenaga kerja kota Bandar Lampung pada Senin, (25/11/2024).
Pertemuan Mediasi tersebut membahas tentang perselisihan antara pekerja PT. Aman jaya Perdana terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak, kurang lebih 40 Orang karyawan yang di berhentikan pada bulan Mei tahun 2024 yang lalu.
RA.Hartawan mengatakan,” Perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang biaya proses dengan acuan UUD no13 tahun 2023.
“Pemutusan hubungan kerja dan di Duga Perusahaan melanggar pasal 151 junto, pasal 155 batal demi hukum,” ucapnya.
DPD KS- PSI menghimbau khususnya Pemerintah setempat Pj.Gubernur , Syamsuddin dan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, agar bisa memperhatikan permasalahan ini.
“Jika belum ada solusi hasil perundingan antara kedua belah pihak, maka DPD KS- PSI siap untuk menempuh jalur hukum yang berlaku” Tambahnya.
sedangkan, Nuki kuasa hukum Perusahaan menyanggah pasal, 151 dan 155 itu sudah di hapus pungkasnya kepada awak Media.
Sementara pihak PT. Aman jaya Perdana, belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Meskipun sudah di konfirmasi melalui sambungan telephone, namun penerima telephone berdalih pimpinan yang bertanggung jawab sedang tidak ada di Kantor. (Red)
