INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH — Persoalan kepemilikan tanah menjadi persoalan yang sangat banyak terjadi di tengah masyarakat, termasuk yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Kampung Mekarjaya, Kecamatan Bangun Rejo. Senin (06/05/2024).
Berdasarkan surat tanda bukti penerimaaan laporan pengaduan di Satreskrim polres Lampung Tengah, tertanggal 23 April 2024, an. Pelapor AY warga Kampung Mekarjaya,kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Kronologi sekitar tahun 2012 bahwa saudara DRL yang merupakan pengusaha sukses di Marga Jaya,memberikan tanah seluas 3.750 m² kepada masyarakat Mekar Jaya guna Wakaf untuk kepentingan masyarakat muslim.
Pada saat memberikan tanah tersebut,disaksikan oleh warga setempat dan diterima langsung oleh PRN selaku Pj Kades Mekar Jaya.
Rencana awal masyarakat setempat akan membangun masjid dan TPA guna kepentingan bersama.
Semenjak pemberian tanah tersebut, Sdra PRN tidak pernah memberitahu kepada masyarakat Mekar Jaya terkait kegunaan tanah tersebut.
Hingganya tahun 2023, bukannya dibangun TPA atau Masjid untuk kepentingan umum, PRN yang juga menjabat sebagai kepala Kampung Mekarjaya saat ini, justru membangun sebuah rumah untuk anaknya di atas tanah tersebut.
Atas kejadian PRN membangun rumah untuk anaknya di atas tanah wakaf tersebut, masyarakat melaporkan hal tersebut kepada Polres Lampung Tengah.
Saat ditemui awak media AY mengatakan, “Ini namanya sudah penyerobotan tanah wakaf yang seharusnya untuk kepentingan umum,tpi malah dibangun rumah untuk kepentingan pribadinya. Kami masyarakat protes,kemudian melaporkan hal ini ke polres Lampung Tengah”. (SR)

Sugeng riyadi
7 Mei 2024 at 00:42
Kebenaran harus ditegakkan,kalau kasus ini dibiarkan maka akan bermunculan kasus kasus yg sama.