INFO SOSIAL, BANDAR LAMPUNG – Pimpinan Redaksi media Indonesia Net, John Mayor Snaga, dengan tegas membantah laporan yang diajukan oleh Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperlwil) Pernama News berinisial A ke Dewan Pers. Laporan tersebut terkait dugaan pemberitaan tidak terkonfirmasi mengenai sebuah SPBU di Lampung Timur yang disebut “.di SPBU CODO kecamatan Pekalongan Lampung Timu
John Mayor Snaga menyatakan bahwa pemberitaan yang diterbitkan oleh Indonesia Net telah melalui proses konfirmasi yang sesuai dengan standar jurnalistik. “Kami sangat menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan verifikasi informasi sebelum menerbitkan berita. Tuduhan bahwa kami tidak melakukan konfirmasi adalah tidak benar dan sangat merugikan reputasi media kami,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tim redaksi Indonesia Net telah menghubungi narasumber terkait dan memverifikasi informasi yang diperoleh sebelum berita tersebut dipublikasikan. “Kami memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa proses konfirmasi telah dilakukan. Kami siap untuk memberikan bukti tersebut kepada Dewan Pers,” tegasnya.
Kaperlwil Pernama News Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Tuduh Berita Indonesia Net Tak Terkonfirmasi
Dan akibat ulah Kepala Perwakilan Wilayah (Kapolwil) Pernama News, berinisial A, ini dia akan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah menuduh pemberitaan yang diterbitkan oleh media Indonesia Net tidak terkonfirmasi. Tuduhan ini dilontarkan terkait pemberitaan mengenai sebuah SPBU di Lampung Timur.
Pimpinan Redaksi Indonesia Net, John Mayor Snaga, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar serta tendensius karena pemberitaan dan merugikan reputasi media yang dipimpinnya. “Kami sangat menyayangkan tindakan Kapolwil Pernama News yang menuduh kami tidak melakukan konfirmasi. Padahal, faktanya, pemberitaan tersebut telah kami konfirmasi kepada narasumber terkait sebelum dipublikasikan,” ujarnya.
Dan pemberitaan Media Berita Indonesia Net, telah menyenggol KAPERWIL PURNAMA NEWS , berinisial A yg diduka memback-up Oknum Pemain Solar Subsidi .
John Mayor Snaga menambahkan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa proses konfirmasi telah dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik. “Kami siap membawa bukti-bukti ini ke ranah hukum jika diperlukan,” tegasnya.
Tindakan menuduh seseorang atau lembaga melakukan sesuatu yang tidak benar, tanpa dasar yang jelas, dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
– UU ITE: Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
– KUHP: Pasal 310 KUHP mengatur tentang penghinaan, yang meliputi penghinaan lisan (smaad) dan penghinaan tertulis (laster). Ancaman pidana bagi pelaku penghinaan adalah pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang dapat merugikan nama baik orang lain atau lembaga. Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengedepankan prinsip (klarifikasi) sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.(Tim)
