INFO SOSIAL, LAMPUNG SELATAN – Aktivitas tambang batu terindikasi ilegal di Desa Rengai Tritunggal, Lampung Selatan, semakin meresahkan warga yang tinggal di sekitar perumahan dekat lokasi tambang. Warga mengeluhkan dampak negatif seperti debu, kebisingan, dan potensi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan tersebut.
Menurut keterangan warga, aktivitas tambang terindikasi ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan semakin intensif dalam beberapa waktu terakhir. “Kami sangat terganggu dengan debu yang beterbangan setiap hari. Selain itu, suara bising dari alat berat juga sangat mengganggu ketenangan kami,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pemilik tambang, membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa dirinya hanya menyewakan alat berat kepada pihak yang melakukan penambangan. “Saya hanya menyewakan alat berat, saya tidak tahu menahu soal kegiatan penambangan,” kilahnya.
Namun, pernyataan tersebut diragukan oleh berbagai sumber yang berhasil dikonfirmasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial A diduga kuat merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Dan saat di konfirmasi oleh awak media, sodara Inisial A terindikasi mengintimidasi dan mengancam jurnalis tersebut
Dengan bahasa ” KALAU LU GANGGU GUA, GUA JUGA BISA GANGU LU, ujar A dengan nada mengancam.
Sesuai dengan UU PERS NOMOR 40 Tahun 1999.
Menghalang-halangi tugas jurnalis secara pidana dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Menanggapi keluhan warga dan dugaan aktivitas tambang ilegal ini, sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Mereka meminta agar kegiatan penambangan ilegal tersebut segera dihentikan dan pelaku dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Aktivitas penambangan ilegal merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana maupun administratif. Berikut adalah beberapa undang-undang yang relevan terkait dengan pelanggaran pertambangan:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Undang-undang ini mengatur tentang perizinan, pengawasan, dan penindakan terhadap kegiatan pertambangan. Pasal 158 UU ini menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
3. Peraturan Daerah (Perda) setempat: Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mengatur kegiatan pertambangan melalui peraturan daerah. Perda ini biasanya mengatur tentang tata ruang, perizinan, dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal di Desa Rengai Tritunggal ini. Selain menindak pelaku penambangan, pemerintah juga perlu melakukan upaya rehabilitasi lingkungan untuk memulihkan kerusakan yang telah terjadi.(Tim)
