INFO SOSIAL, BANDAR LAMPUNG – Di tengah hiruk pikuk kota dan gemerlap lampu malam di jantung Bandar Lampung, muncul dugaan serius terkait operasional salah satu hotel ternama. BATIQA Hotel Bandar Lampung diduga belum mengantongi izin proteksi kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Bandar Lampung.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal yang meminta agar identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, hingga kini belum ada bukti sah bahwa sistem proteksi kebakaran di hotel tersebut.
Ketiadaan izin proteksi kebakaran bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah bom waktu yang siap meledak kapan saja.
Bangunan bertingkat tanpa sertifikat layak fungsi proteksi kebakaran ibarat menyimpan bara dalam jerami sekali percikan muncul, tak ada jaminan keselamatan bagi siapa pun di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kebakaran, setiap bangunan usaha publik wajib memiliki izin proteksi kebakaran dan dilakukan uji sistem secara berkala.
Jika tidak, maka pengelola dapat dikenai sanksi berat mulai dari peringatan tertulis, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha.
Tanpa izin tersebut, setiap aktivitas bisnis di dalam bangunan publik dianggap membahayakan keselamatan umum.
Dalam konteks hotel, kelalaian ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut nyawa para tamu dan karyawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BATIQA Hotel Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
Tim redaksi telah berupaya menghubungi manajemen hotel melalui nomor kontak yang tersedia, namun belum mendapat jawaban.(Tim)
