INFOS SOSiAL, TANGGAMUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan laporan hasil rapat kerja, persetujuan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah, Senin (15/9/2025), di Ruang Sidang DPRD Tanggamus.
Rapat yang dihadiri oleh 45 anggota DPRD beserta pimpinan ini menjadi momentum strategis bagi arah pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah di Tanggamus.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tanggamus Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., M.H., menyampaikan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan prioritas masyarakat.
Menurutnya, perubahan anggaran bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari dinamika kebutuhan pelayanan publik dan penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah.Pendapatan daerah tahun 2025 yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp1,81 triliun disesuaikan menjadi p1,71 triliun.
Sedangkan belanja daerah turun dari Rp1,78 triliun menjadi Rp1,70 triliun. Di dalamnya termasuk tambahan anggaran Rp20 miliar yang difokuskan untuk program Universal Health Coverage (UHC) melalui BPJS Kesehatan.
Sementara itu, pembiayaan daerah tetap berada pada angka Rp28,89 miliar,” jelas Bupati.Bupati merinci, pembiayaan tersebut digunakan untuk dua alokasi Utama yakni pembayaran cicilan pokok utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp27,64 miliar dan penyertaan modal ke PT Bank Lampung sebesar Rp1,25 miliar.
Dengan struktur ini, APBD 2025 Kabupaten Tanggamus tetap terjaga dalam kondisi anggaran berimbang, sebuah indikator penting dalam menjaga kesehatan fiskal daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi vertikal, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, hingga tokoh masyarakat serta insan pers. Kehadiran beragam unsur ini menunjukkan dukungan kolektif terhadap kebijakan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Lebih jauh, Bupati menegaskan bahwa rancangan perubahan APBD yang telah disetujui akan segera disampaikan kepada Gubernur lampung untuk dievaluasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Proses evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran selaras dengan aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik.
Tidak hanya berbicara soal anggaran, Bupati juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah sebagai modal utama pembangunan.
Ia mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya.
“Kita harus pahami, hampir seluruh warga memiliki akses ke media sosial. Memang, media sosial efektif untuk menyebarkan informasi, tetapi tidak semua
informasi dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jika kita lengah dan daerah menjadi tidak kondusif, investor bisa saja beralih ke daerah lain yang lebih aman. Ini tentu akan merugikan kita semua,” tegasnya.
Bupati kemudian menutup sambutannya dengan pantun yang penuh makna, mengajak seluruh, elemen masyarakat untuk
merawat persatuan dan menjaga kedamaian demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Tanggamus.
Dengan disahkannya perubahan APBD 2025, Kabupaten Tanggamus kini memiliki pijakan baru untuk memperkuat pelayanan publik, menjaga stabilitas fiskal, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Seluruh elemen masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif dalam mendukung program pembangunan, sehingga target kesejahteraan bersama dapat tercapai. (Aan)